Jakarta – Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan udara di Jawa-Bali. Jika sebelumnya penumpang pesawat wilayah Jawa-Bali wajib melakukan pemeriksaan PCR, kini mereka bisa kembali menggunakan tes antigen saja.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen,” papar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beberapa waktu yang lalu. “Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali.”
Menurut Muhadjir, perubahan kebijakan ini sesuai dengan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sebagai informasi, aturan wajib tes RT-PCR untuk penumpang pesawat ini sebelumnya telah berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 lalu.
Pada 27 Oktober, pemerintah pun mengumumkan penurunan batas tertinggi harga tes swab PCR COVID-19. Yaitu Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Harga tersebut menurun jika dibandingkan dengan harga pada bulan Agustus, kala Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi tes PCR di Jawa dan Bali Rp 495 ribu, sedangkan di luar kedua wilayah Rp 525 ribu.
Di sisi lain, Muhadjir juga mengungkapkan bahwa penurunan COVID-19 di Indonesia saat ini sudah bagus. Namun masyarakat dimintanya untuk terus waspada.
“Periode Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan diantisipasi oleh seluruh Kementerian dan Lembaga terkait dengan meng-update aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan penyebarannya,” papar Muhadjir. “Dimana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lain-lainnya.”
Adapun langkah tersebut juga akan diperkuat oleh program vaksinasi COVID-19 dan protokol kesehatan. Menurut Muhadjir, target vaksinasi Desember 2021 adalah 291,6 juta, dimana 80,9 persen untuk dosis pertama dan 59,1 persen untuk dosis kedua. (*)