Manokwari, Masyarakat Raja Ampat melakukan audience dengan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pembentukan DOB Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Selatan, Senin (31/1/2022) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Raja Ampat memaparkan sejumlah alasan Pembentukan DOB baru di Kabupaten Raja Ampat.
Anggota MRP Papua Barat Yulianus Thebu mengatakan sebagai utusan perwakilan masyarakat adat Raja Ampat di Lembaga Majelis Rakyat Papua, Ia memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi dari masyarakat adat Raja Ampat.
Dihadapan Direktur Penataan Wilayah Otonomi Daerah Kemendagri, Yulianus menerangkan Aspirasi Pembentukan Raja Ampat Utara sudah di perjuangkan sejak Tahun 2012 dan 2013 namun mencapai jalan buntu ketika Pemerintah pusat menetapkan status moratorium pada Tahun 2014 lalu..
Masyarakat ingin agar Raja Ampat Utara dimekarkan sebagai salah satu DOB guna memperpendek rentang kendali Pemerintah Daerah sebab Wilayah Raja Ampat sangat luas, apalagi Wilayah Raja Ampat Utara berbatasan langsung dengan Negara Palau, maka perlu dimekarkan sehingga mengangkat harkat dan martabat masyarakat Asli Papua di daerah itu dan sekaligus menjaga wajah Indonesia terhadap Nagara tetangga.
Dalam sesi tersebut, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito, menyambut baik usulan masyarakat terkait Pembentukan DOB Raja Ampat Utara dan Selatan.
Pak Valen menyampaikan bahwa Raja Ampat harus bersaing dengan DOB Kabupaten lain di Indonesia yaitu dengan mempersiapkan data, kajian Akademik, serta membangun komunikasi intens antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Induk sehingga semua sejalan.
Kita perlu menyiapkan kajian akademik pembentukan DOB Raja Ampat Utara maupun Selatan sehingga membantu Kemendagri untuk membuat Telahan dalam mengambil keputusan terkait pemekaran suatu daerah,”Kota Yulianus Thebu usai audience dengan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otda Kemendagri, Senin (31/1/2022) kemarin di Jakarta melalui via seluler kepada media ini, Kamis (3/2/2022).
Yulianus menerangkan, data – data yang diminta lengkapi diantaranya meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah Distrik, kampung (Desa), infrastruktur dan lain sebagainya. Di samping itu, Pemekaran Raja Ampat perlu kajian mendalam sebab Raja Ampat merupakan kawasan konservasi agar tidak menjadi masalah saat pemekaran dan pelaksanaan pembangunan setelah daerah tersebut resmi dimekarkan.
Lebih lanjut, Yulianus menambahkan, sesuai Informasi yang disampakan oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otda Kemendagri Bapak Valentinus Sudarjanto Sumito, bahwa DOB Raja Ampat Utara sudah masuk dalam Amanat Presiden (Ampres) sehingga perlu dikawal dengan melengkapi data kajian akademik.
Namun, saat ini pemerintah pusat dan DPR lagi fokus untuk pemekaran Provinsi. Tapi tidak menutup kemungkinan DOB Kabupaten lagi untuk mekar. Karena itu, kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh Papua (Papua Barat) sebab sampai saat ini ada 300 – an usulan DOB di Indonesia namun belum berjalan karena masih moratorium, sementara Papua dikhususkan karena UU nomor 2 tahun 2021 menjadi dasar pembentukan DOB provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua dan Papua Barat.
Ke depan, kami (masyarakat) akan berkordinasi dengan Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat agar bersama – sama dengan Tim yang dibentuk oleh Pemerintah guna mengawal, dan membangun konsultasi dengan Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri dalam melengkapi data – data pembentukan DOB Raja Ampat Utara dan Selatan,”terangnya.
Lebih lanjut Thebu menerangkan, Aspirasi DOB Raja Ampat telah diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Raja Ampat pada Tahun 2012 dan 2013 namun karena moratorium sehingga belum dilanjutkan.
Dan, Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat kembali mengusulkan Dua DOB baru di Raja Ampat yakni Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Selatan saat ada kunjungan dari DPD RI ke Raja Ampat pada tahun 2020 lalu.
Karena itu, untuk menindaklanjuti usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maka kami MRP utusan masyarakat Adat Raja Ampat turun ke masyarakat untuk bertemu secara langsung dengan masyarakat dan mendengar aspirasi tersebut sekaligus mengawal masyarakat untuk beraudience dengan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otda Kemendagri, guna mendengar secara langsung aspirasi mereka terkait Pembentukan DOB Raja Ampat Utara maupun Selatan.
Proses ini juga bagian dari Amanat pasal 76 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dan PP 106 Tahun 2021.Dalam UU tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk secara langsung mengawal Aspirasi Pembentukan DOB yang telah diusulkan oleh Pemda Kabupaten Raja Ampat agar masyarakat tahu persis proses pembentukan dan pembahasan DOB baik di Kemendagri maupun akan dibahas bersama DPR nanti.
Karana itu atas inisiatif masyarakat, mereka mengundang kami untuk mengawal aspirasi mereka terkait Pembentukan DOB Raja Ampat Utara dan Selatan.
Kami berharap ke depan, pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat mengakomodir dan membiayai Tim yang dibentuk oleh masyarakat. Dan melibatkan masyarakat bersama – sama dengan pemerintah dalam mengawal pemekaran DOB Raja Ampat Utara dan Selatan,”harapnya.
Sumber: https://doberainews.com/pembentukan-2-dob-raja-ampat-masuk-dalam-ampres-tim-perlu-siapkan-kajian-akademis/