Jakarta, Manokwaripos.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian yakin bahwa dana otonomi khusus ( otsus ) akan lebih tepat sasaran. Seperti diketahui dana otsus sebagaimana Undang-Undang (UU) No 2/2021 mengalami kenaikan dari 2% menjadi 2,25%.
“Kemudian ada penambahan dana otsus dari 2% DAU nasional menjadi 2,25%. Tapi akan lebih tetap sasaran diatur,” katanya.
Dia mengatakan, akan ada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang akan mengharmonisasikan program pembangunan di Papua sehingga akan lebih tepat sasaran. Meski begitu dia memastikan bahwa badan ini tidak akan birokratis.
“Nanti ada badan pengarah. Tapi ini tidak birokratis badan pengarah ini. Untuk mengharmoniskan program pusat, kementerian/lembaga dengan provinsi kabupaten/kota, sehingga lebih tepat sasaran, termasuk pemekaran Papua. Intinya adalah semua itu adalah dalam rangka mempercepat pembangunan Papua,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU APBN dan Nota Keuangan sempat menyinggung soal revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Jokowi mengatakan bahwa revisi ini membawa angin segar dalam pelaksanaan otsus Papua, termasuk dana otsusnya.
“Penajaman juga kita lakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan dana otonomi khusus yang lebih baik,” katanya di Gedung MPR/DPR/DPD.
Jokowi mengatakan revisi tersebut juga menaikan data otsus Papua dari 2% menjadi 2,25%. Hal ini diikuti dengan perbaikan pengelolaan dan pengalokasiannya.
“Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus,” katanya.
Jokowi berharap peningkatan anggaran Otsus ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. “Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,” katanya.
sumber : sindonews.com