JAKARTA, Manokwaripos.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan optimalisasi dengan menambah dua rute trayek Tol Laut dari semula 32 menjadi 34 pada 2022. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan angkutan barang melalui kapal di wilayah Indonesia.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 8 Tahun 2022. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menyebutkan, dalam rangka menunjang pendistribusian barang dan pengembangan ekonomi di daerah terpencil dan daerah belum berkembang serta dalam upaya menurunkan disparitas harga antara wilayah Indonesia bagian barat dan timur.
Sehingga diperlukan pelayaran yang berkesinambungan tetap dan teratur melalui penyelenggaraan angkutan barang di laut ke seluruh wilayah Indonesia. “Perubahan pertama jaringan trayek dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut Tahun Anggaran 2022 terdapat pada trayek T-11, T-19, T-22, T-23, T-24, T-25, T-26 (perubahan pelabuhan pangkal dan penambahan pelabuhan singgah) dan penambahan trayek T-30,” ujar Arif di Jakarta, Kamis (6/1).
Arif menyampaikan, trayek T30 Tol Laut akan melayani rute Tanjung Perak-Kaimana-Tanjung Perak. Sehingga alur logistik di daerah yang berada di Provinsi Papua Barat terhubung langsung dengan Pulau Jawa. “Pelabuhan Kaimana memiliki dermaga eksisting dengan panjang 123 x 8 meter dapat menampung kapal dengan kapasitas standar sampai dengan 14.000 DWT dan kedalaman -8 mLWS,” ujar Arif.
Menurut Arif, dengan hadirnya Tol Laut di Pelabuhan Kaimana sebagai salah satu bukti negara hadir untuk melancarkan distribusi logistik di wilayah timur Indonesia. Sebelumnya, rute tol laut menuju Pelabuhan Kaimana sudah dilayani oleh trayek T27 yang melayani Merauke-Dobo-Elat-Tual-Kaimana-Biak-Serui-Nabire-Elat-Merauke.
“Tol Laut diharapkan dapat membantu kelancaran pasokan distribusi di daerah tersebut serta mendorong perekonomian warga sekitar dalam rangka optimalisasi muatan balik nantinya,” jelas Arif.
Arif menjelaskan, pengoperasian kapal pada trayek Tol Laut ini dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional melalui mekanisme penugasan dan pelelangan umum dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. “Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022,” kata Arif.
sumber : republika.co.id