Search here and hit enter....

Anggota DPR – RI Utusan Papua ini Sampaikan Bumi Cenderawasih Siap Pembentukan 3 Provinsi Baru

Jakarta, Manokwaripos.com – Anggota Komisi IV DPR-RI Dapil Papua, Sulaiman Hamzah mengungkapkan bahwa saat ini usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua telah diterima dan sedang di godok oleh Komisi II.

Kata dia, akan ada tiga provinsi baru di tanah Papua yakni, Provinsi Papua Selatan Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.

Sementara untuk usulan Provinsi Papua Barat Daya dari Provinsi Papua Barat ditunda pembahasannya.

“Setelah digodok Komisi II, selanjutnya masuk di Badan Legislasi. Nanti di Papua akan ada empat provinsi, termasuk induk,” kata anggota DPR RI dari Papua, Sulaeman L Hamzah di Merauke, Senin (28/02).

Sekretaris DPW Nasdem Papua ini mengungkapkan alasan ditundanya pembahasan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Pemerintah dan DPR mempertimbangkan berbagai kemungkinan terkait upaya pemekaran provinsi tersebut.

“Terutama di Papua Barat ini penduduknya hanya baru 1 juta sekian. Lalu terkait ibu kota dan juga ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Untuk pemekaran tiga provinsi baru di Papua, katanya, pemerintah dan parlemen menargetkan pembahasan rancangan undang-undangnya selesai atau ditetapkan menjadi undang-undang di akhir tahun ini.

“Untuk penempatan karateker dan sebagainya itu diatur pemerintah. Tugas kami di DPR hanya sampai ketuk palu (diundangkan) tentunya,” kata dia.

Hamzah menerangkan, pemekaran provinsi di Papua semata-mata bagi kesejahteraan masyarakat. Tujuan utamanya untuk mendekatkan pelayanan di daerah terisolir.

“Jalan dari satu kabupaten ke kabupaten belum semua jalan terbuka. Dengan pemekaran, tentu berbagai program fisik dan pelayanan bisa berjalan baik,” kata Sulaeman.

Pemerintah berkeinginan mengefektifkan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan di Papua melalui pemekaran provinsi baru di wilayah tersebut.

“Setelah dimekarkan, maka pemerintah akan lebih fokus ke pembangunan infrastruktur, pelayanan termasuk SDM,” tuturnya.

Ia menuturkan, bahwa hasil pemantauan pusat, hingga 20 tahun UU Otsus berjalan, masyarakat yang terisolasi di sejumlah pedalaman Papua masih belum terlayani dengan baik.

“Pemda diharapkan bisa melakukannya, tapi ternyata belum menyentuh juga. Jadi mau tak mau pemekaran harus dilakukan,” ungkap dia.

Sulaeman menambahkan, aspirasi pemekaran diusulkan oleh banyak tokoh dari Papua. Pemerintah dan DPR mendukung penuh terhadap apa yang diusulkan itu.

“Pemekaran ini penting untuk pendekatan pelayanan dan juga percepatan pembangunan,” imbuhnya.

sumber : portalpapua.com

BERIKAN KOMENTAR ()
 

Hello!

Click our representatives below to chat on WhatsApp

#
#
# #
#
Call us to #
Hello! What can I do for you?
×
How can I help you?