Anggota DPD RI perwakilan Papua Barat, Mamberob Yosephus Rumakiek.
Sorong, ManokwariPos.com – Perjuangan untuk pemekaran daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) maupun calon DOB Kabupaten Maybrat Satu dan ceberapa Calon DOB kabupaten/kota di Papua Barat bukan perjuangan yang gelap, tetapi perjuangan yang telah dilegitimasi dengan payung hukum UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua-Papua Barat. Demikian dikatakan anggota DPD RI perwakilan Papua Barat, Mamberob Yosephus Rumakiek.
Melalui sambungan telepon seluler, Minggu (6/3), senator Papua Barat ini memastikan bahwa khusus calon DOB Provinsi Papua Barat Daya yang beribukota di Kota Sorong, cepat atau lambat pasti akan lahir. ”Payung hukumnya jelas UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 telah memberi kepastian dan jaminan hukum, tinggal menunggu waktu yang tepat dari pemerintah,” kata Mamberob Rumakiek sembari menambahkan bahwa calon DOB PBD dalam perjuangannya beberapa kali di pemerintahan SBY dan Jokowi jilid pertama telah masuk pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut senator Papua Barat ini, sekarang ini adalah bagaimana kita khususnya masyarakat Sorong Raya mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) agar ketika provinsi ini hadir, kita tidak hanya sebagai penonton sebagaimana pengalaman sebelumnya. ”Sekarang yang terpenting adalah persiapan sumber daya manusia, karena belajar dari DOB sebelumnya baik di Papua maupun Papua Barat, kita jadi penonton bagi orang baru yang masuk untuk memonopoli kebijakan-kebijakan pemekaran di provinsi yang baru dimekarkan,” tandasnya.
Pemekaran PBD lanjut Mamberob, karena kita yang berjuang mengeluarkan keringat, biaya yang besar bahkan mempertaruhkan jiwa dan raga, maka yang harus menikmati adalah kita orang masyarakat nusantara yang selama ini berjuang bersama-sama untuk menghadirkan provinsi PBD, jangan kita yang berjuang tapi orang lain yang menikmati. ”Ibarat umat Israel yang dipimpin Nabi Musa hanya bisa melihat Tanah Kanaan dari jauh, tetapi anaknya Josua yang memimpin umat Israel masuk tanah perjanjian (Kanaan),” ucapnya.
Seperti diketahui, perjuangan untuk memekarkan provinsi Papua Barat Daya telah berjalan selama 16 tahun, dan perjuangan PBD bersama beberapa calon DOB kabupaten/kota di Papua Barat murni perjuangan dan asprasi masyarakat. Saat ini untuk PBD telah dilakukan kajian akademik dari UGM dan hasilnya telah dipresentasekan dan diserahkan ke Komisi II DPR-RI untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan di tingkat komisi, lalu dibawa dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan DPR untuk disahkan menjadi Undang undang.
Sumber: radarsorong