Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren
Manokwari, Manokwaripos.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Maxsi Ahoren meminta masyarakat tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan menjelang akhir masa jabatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wagub M Lakotani.
Masa Jabatan Gubernur Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani akan berakhir pada Mei 2022.
“Pesan saya kepada Masyarakat yang meminta untuk perpanjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, hal itu wajar saja, karena itu hak setiap orang menyampaikan aspirasi,” kata Maxsi di Manokwari, Minggu (6/3/2022).
Maxsi mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di Papua Barat. Masyarakat diminta tak gampang percaya dengan isu yang dibuat pihak tak bertanggung jawab.
“Saya mengajak masyarakat terutama menjelang pemilu, agar antarumat beragama, keberagaman suku, ras, maupun adat istiadat yang beragam tetap menjaga keutuhan Bhinneka Tunggal Ika, dan semua rakyat Papua Barat dapat menahan diri,” ucap Maxsi.
Maxsi berharap keributan tak lagi terjadi dan masyarakat Papua Barat bisa saling menjaga kedamaian.
Terkait perpanjangan masa jabatan Gubernur Dominggus Mandacan, ia mengaku telah menerima aspirasi masyarakat dari tahun lalu.
“Dan MRP-PB sudah mengajukan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Ketua MRP-PB itu.
Ia mengatakan, surat itu diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Menurutnya, berdasarkan aturan itu lahir Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
“Selain itu juga masalah kamtibmas, situasi kondisi yang hari ini terjadi. Selain Dominggus Mandacan sebagai Gubernur, dia juga kepala suku besar Arfak,” terangnya.
Oleh karena itu, MRP-PB mengajukan surat kepada Kemendagri meski aturan itu bertabrakan dengan UU.
Meski begitu, MRP-PB hanya mengajukan surat, keputusan tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri.
“MRP-PB pada prinsipnya mendukung, meskipun itu bertabrakan dengan UU. Jika gubernur, bupati dan wali kota diduduki oleh Plt maka masa jabatannya dua tahun tujuh bulan kalau sampai pelantikan maka anggap saja itu tiga tahun sama saja definitif,” kata Ketua MRP-PB.
sumber : kompas.com