Search here and hit enter....

Polres Manokwari Kini Tengah Siapkan Saksi Ahli untuk Ungkap Kasus Cuitan Ujaran Kebencian di Medsos

Kondisi ruas jalan Yos Sudarso, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diblokade sejumlah masyarakat, Senin (7/3/2022).

Manokwari, Manokwaripos.com – Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom mengaku, pihaknya akan menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk mengungkap kasus ujaran kebencian di media sosial, beberapa waktu lalu.

“Saksi pelapor dan terlapor telah diperiksa, dan saat ini kami melangkah ke saksi ahli,” ujar Parisian, kepada sejumlah awak media, Senin (7/3/2022).

Karena ini ada beberapa pasal dalam UU ITE, sehingga pihaknya tetap berkoordinasi dengan para saksi ahli.

Terkait pemeriksaan saksi ahli, pihaknya akan berkoordinasi mulai dari ahli bahasa, IT, digital forensik, dan ahli pidana.

“Terkait substansi itu adalah bagian dari internal kami,” tuturnya.

Ia berujar, untuk proses pemeriksaan saksi ahli, harus butuh waktu yang panjang.

Sebab, saksi ahli yang akan diperiksa berada di Jakarta dan lainnya.

Sebelumnya, Parisian ajaran menjelaskan, pihaknya kini masih melengkapi sejumlah saksi dalam kasus ujaran kebencian di media sosial kepada sekelompok warga di wilayah Papua Barat.

“Sampai saat ini kita sedang dilakukan pemeriksaan saksi dari terlapor dan juga pelapor (korban),” ujar Parisian, kepada sejumlah awak media, Senin (7/3/2022).

Ia berujar, dalam menangani kasus ini pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Kasus ini tidak bisa cepat seperti ketika kita melakukan pemeriksaan terhadap perkara pidana umum lainnya,” tuturnya.

Hingga kini, terduga pelaku yang berinisial ES masih menjalani pemeriksaan di Polres Manokwari, sebagai saksi.

“Kami tidak melakukan penahanan kepada dia (ES), karena dia masih berstatus sebagai saksi,” ucap Parisian.

Akun Diretas

Selain itu, Parisian mengaku, selama menjalani pemeriksaan di Polres Manokwari, ES sempat mengaku akun media sosialnya telah diretas.

“Pengakuan terduga terkait akunnya diretas itu disampaikan pada proses pemeriksaan,” kata pria asal Batak itu.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan proses pembuktian terkait hal tersebut.

Hingga kini, Polres Manokwari, telah memeriksa sekitar enam orang saksi, termasuk pemilik akun media sosial berinsial ES.

“Kita mulai pemeriksaan dari orang yang pertama menyebarkan informasi terkait status tersebut, dan berkembang sampai enam orang,” pungkasnya. (*)

sumber : tribunnews.com

BERIKAN KOMENTAR ()
 

Hello!

Click our representatives below to chat on WhatsApp

#
#
# #
#
Call us to #
Hello! What can I do for you?
×
How can I help you?