Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom didampigi Wakapolres, Kompol Agustina Sineri dan Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama memberikan keterangan pers kasus ujaran kebencian
Manokwari, manokwaripos.com – Polres Manokwari memastikan Echy Serme bukan pengunggah postingan ujaran kebencian terhadap suku Arfak, di Papua Barat yang berimbas pada aksi blokade jalan beberapa waktu lalu di Manokwari.
Hal itu diungkapkan Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, dalam press realase kasus ujaran kebencian, Senin (14/3). Ia mengungkapka terkait kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi serta 4 orang saksi ahli.
Dari 7 saksi tersebut, masing- masing dilakukan penyitaan 3 barang bukti berupa handphone untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Jayapura, Papua.
“Hasil pemeriksaan barang bukti handphone terhadap terduga ES didapatkan hasil bahwa yang diduga pelaku ES pada 26 Februari 2022 secara log in di Facebook tidak pernah melakukan log in diakun Facebook tersebut, sehingga historis ujaran tersebut dapat pastikan bukan ditulis oleh Echy Serme. Diduga MLH alias ES terakhir login In Januari,”kata Parasian kepada wartawan di Manokwari.
Ia mengatakan, dapat dipastikan bukan MLH atau ES yang menulis konten ujaran kebencian tersebut yang tersebar di Masyarakat. Hal itu telah dilakukan pemeriksaan barang bukti handphone lain atas saksi AM.
“Dari hasil pemeriksaan secara laboratoris didapatkan hasil dari handphone AM ditemukan adanya satu akun lain di luar akun Echy Serme. Sehingga dipastikan ada face akun yang meniru dari akun Echy,”katanya.
Hal itu dapat dibuktikan bahwa 25 Februari 2022 akun tersebut dibuat oleh terduga pelaku AM, kemudian 26 Februari melakukan perubahan bio data pada akun tersebut dengan meniru semirip dengan akun Echy Serme. Sehingga tanggal 26 Februari 2022 akun tersebut membuat histori Facebook kemudian di- screen shot dari handphone sendiri dari akun Facebook miliknya itu.
“Setelah itu, AM menulis kata – kata ujaran kebencian. Selanjutnya AM screen shot dan menyampaikan kepada adiknya EM melalui akun Instagram milik EM. Sementara untuk terduga pelaku AM tadi pagi sudah diamankan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam,”ucapnya.
Dikatanya, terduga pelaku masih status sebagai saksi. Setelah hasil pemeriksaan mungkin ada peningkatan status dan sebagainya melalui mekanisme gelar perkara.
“Pemilik nomor tersebut adalah inisial AM. Secara umum ES dan AM saling kenal. Untuk dugaan motif saling cemburu. Secara umum ES tidak terbukti bahwa dia yang menulis atau menggugah ujaran kebencian tersebut. Jadi kasus motif adalah cemburu,”tandasnya.
Sumber: Kumparan