Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal
Jakarta, ManokwariPos.com – Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan, secara anggaran pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua tidak ada masalah. Sebab, di dalam Pasal 76 poin (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ditekankan bahwa pemekaran Papua tidak membutuhkan persiapan yang rigid, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah untuk provinsi lain.
“Jadi langsung saja. Kalau ada keinginan pihak pemerintah, dengan pertimbangan tertentu dan direstui DPR RI kita akan mekarkan,” ujar Syamsurizal di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Di sisi lain, ia menambahkan adanya rencana untuk pemekaran wilayah Papua ini dalam rangka untuk memperpendek rentang kendali kawasan-kawasan yang selama ini susah dijangkau. Misalnya, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah. “Kalau daerah-daerah itu sudah bisa dijangkau dengan mudah, maka program pemerintah yang akan dibuat oleh masing-masing ibu kota provinsinya akan mudah sampai ke daerah tersebut,” tambah Anggota Baleg DPR RI ini.
Selain itu, pemekaran Papua juga bertujuan untuk pembangunan ekonomi masyarakat serta pembangunan infrastruktur di kawasan-kawasan yang susah dijangkau, misalnya infrastruktur air minum, pasar, listrik, dan sebagainya. “Sehingga semakin banyak dia (wilayahnya) semakin cepat itu dibangun. Jadi, dana yang disalurkan dalam bentuk Dana Otsus itu akan mudah sampai kepada daerah-daerah yang sudah dimekarkan,” harapnya.
Syamsurizal mengakui, sejak 20 tahun Otsus Papua berjalan, sudah sekitar Rp138 triliun Dana Otsus digelontorkan untuk kemajuan Papua. Namun, diakuinya dana tersebut belum efektif karena selain rentang kendali wilayahnya yang sangat luas, juga karena perlu kontrol yang ketat terutama dari pemerintah daerah.
“Ini juga diungkapkan oleh Menkeu, seperti pembangunan SDM-nya belum terangkat jauh. Begitu juga dengan pembangunan infrastruktur di pembangunan pedesaan di sana belum juga berikan kegembiraan bagi kita,” tutup Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini.
Diketahui, RUU yang saat ini sedang masuk dalam pembahasan harmonisasi di Baleg DPR RI adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan. Ketiga provinsi tersebut adalah pemekaran dari Provinsi Papua saat ini. Sedangkan, untuk pemekaran Provinsi Papua Barat, yaitu pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Sumber: dpr.go.id