Search here and hit enter....

Pemekaran Papua sesuai kelompok adat, Syamsurizal: ini kesepakatan dengan Kemendagri

Jakarta – Pemekaran Papua disesuaikan dengan jumlah kelompok wilayah adat di daerah tersebut. Hal itu sesuai dengan kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menekankan, pemekaran Papua merupakan amanat dari aturan lex specialis yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Sedangkan, untuk pemekaran daerah lain masih dilakukan moratorium karena mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun pemekaran berbasis pada pembagian wilayah adat tersebut dilatarbelakangi oleh sejarah dan karakteristik sosial-budaya yang hampir sama. Sehingga, diharapkan mempercepat penanganan persoalan dan akurasi pembangunan.

“Jadi, kesepakatan ksementara ini dengan Kemendagri, kita akan memekarkan Papua nanti sesuai dengan jumlah kelompok wilayah adatnya, misalnya Saereri, Mamta, Ha Anim, dan sebagainya,” terang Syamsurizal.

Diketahui, ketujuh wilayah adat itu merupakan Mamta, Saereri, Ha Anim, La Pago, Mee Pago (wilayah Papua), dan Bomberai serta Domberai (wilayah Papua Barat). RUU yang saat ini sedang masuk dalam pembahasan harmonisasi di Baleg DPR RI adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan.

Ketiga provinsi tersebut adalah pemekaran dari Provinsi Papua saat ini. Sedangkan, untuk pemekaran Provinsi Papua Barat yaitu pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

“Dan sisanya satu lagi direncanakan Provinsi Papua Utara. Karena ada di situ ada wilayah hukum adatnya dari masyarakat orang asli Papua yaitu Saereri. Jadi totalnya tujuh provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua, Papua Barat, serta pemekaran barunya adalah Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, serta Papua Utara,” jelas politisi dari PPP ini.

Namun demikian, anggota Baleg DPR RI ini belum bias memastikan kapan rampungnya pembahasan lima RUU baru untuk menjadi payung hukum pemekaran tersebut. “Namun, yang sudah dilakukan harmonisasi itu tiga provinsi, yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Provinsi Papua Selatan itu yang sudah sampai di Baleg,” tutup legislator daerah pemilihan Riau I tersebut.

Sementara, Presiden Joko Widodo sebelumnya menyetujui usul pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat. Persetujuan itu disampaikan Jokowi saat menerima 61 tokoh Papua di Istana Negara, Selasa (10/9/2019). Dalam pertemuan itu para tokoh Papua meminta agar ada pemekaran sebanyak lima provinsi lagi di Papua dan Papua Barat. Tapi dalam pertemuan itu belum ditentukan berapa jumlah provinsi pemekaran.

Sumber : lensaindonesia.com

BERIKAN KOMENTAR ()
 

Hello!

Click our representatives below to chat on WhatsApp

#
#
# #
#
Call us to #
Hello! What can I do for you?
×
How can I help you?