Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah
Jakarta, ManokwariPos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai, Papua.
“Saat ini kami masih mendalami perkara pelanggaran ham berat paniai, yang hingga kini masih dalam proses pengumpulan alat bukti,” kata Febrie dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).
Febrie mengungkapkan, dalam mengusut dugaan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 2014 ini, puluhan saksi telah diperiksa.
“Tim penyidik kasus HAM berat Paniai masih terus bekerja. Kami minta semua pihak untuk dapat mendukung kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkualitas dan humanis,” ucap Febrie.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 40 saksi hingga 4 Maret 2022 dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam Peristiwa di Paniai, Papua tahun 2014.
“Sudah 40 saksi yang diperiksa. Rinciannya yaitu 18 saksi dari unsur TNI, 16 saksi dari unsur Polri dan enam saksi dari unsur sipil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3) lalu.
Selain itu, tim jaksa penyidik juga telah meminta keterangan empat orang ahli yang terdiri dari ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.
Ia mengatakan, saat ini tim jaksa penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM yang telah diperiksa pada 2 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan pada 4 Maret 2022.
Penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Sumber: Jawa Pos