Search here and hit enter....

Jika Menyelesaikan Perdasi dan Perdasus tidak pecus, Dipastikan Wilayah Papua Salah Urus

Adanya perubahan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 menjadi Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua secara otomatis menempatkan orang asli Papua (OAP) dan penduduk Papua sebagai subjek utama.  Penjabaran dan pelaksanaan UU tersebut seharusnya dilakukan secara proporsional sesuai dengan jiwa serta semangat berbangsa dan bernegara hidup dalam nilai-nilai luhur masyarakat Papua, yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

Kewenangan pemerintah daerah membentuk perda merupakan salah satu ciri bahwa pemerintah tingkat daerah tersebut adalah satuan pemerintah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya di daerahnya sendiri. Kewenangan otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan. Peran yang dilakukan adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua, melestarikan budaya serta lingkungan alam Papua, yang tercermin melalui perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, lambang daerah dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah sebagai bentuk aktualisasi jati diri rakyat Papua serta pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat, adat, masyarakat adat, dan hukum adat. 

Berkaitan dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) secara prinsip memiliki peran krusial sebagai salah satu wujud penyelenggaraan pemerintahan daerah Papua dan Papua Barat berdasarkan kewenangan otonomi khusus. Fungsi Perdasus sendiri berdasar UU Otsus adalah untuk melaksanakan pasal-pasal tertentu dalam UU Otsus.  Berdasarkan Pasal 29 UU Otsus, Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP). Berbeda dengan Perdasus, Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dibuat dan ditetapkan oleh DPRP dan Gubernur, tanpa persetujuan MRP.

Dalam upaya mencapai implementasi kebijakan tersebut diperlukan sosialisasi dan komunikasi yang bijak antar pemangku kepentingan. Pemerintah pusat maupun daerah harus satu visi dan misi dalam upaya menghadirkan tatanan kehidupan wilayah Papua yang lebih baik daripada sebelumnya. Adanya kecurigaan antar pihak hanya akan menjadikan situasi kontraproduktif serta menjadikan masyarakat sebagai pihak yang terkorbankan. Setelah UU Otsus direvisi pada Juli 2021 lalu, Peraturan Pemerintah turunannya sudah diterbitkan, namun untuk pelaksanaannya diperlukan Perdasi dan Perdasus sebagai implementator.

Kondisi yang terjadi di Papua saat ini justru lebih menyoroti perihal kebijakan pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat, disamping itu aksi separatisme juga terus menunjukkan eksistensi secara bergerilya. Di sisi lain, terdapat hal krusial yang mestinya juga harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan dan segenap elemen dalam implementasi daerah dengan kewenangan khusus. Hal tersebut berhubungan dengan efek jangka Panjang bagi masyarakat di Papua. Perdasi dan Perdasus yang batasnya tinggal menghitung bulan sudah saatnya difokuskan untuk segera diselesaikan. Persoalan Papua memang telah berlangsung dalam rentang waktu puluhan tahun, dimana upaya penyelesaiannya tidak mungkin dalam waktu singkat. Adanya ego-ego sektoral dari sekian banyak kepentingan di Tanah Papua, baik kepentingan kultur, tradisi, budaya, ekonomi, hingga politik, harus sedapat mungkin dikomunikasikan dengan baik. Tanpa kesadaran dan komunikasi aktif, hanya akan melahirkan persoalan baru di masa yang akan datang.

Mengutip pernyataan Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai bahwa Perdasi dan Perdasus nantinya menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana penerapan Otonomi Khusus Jilid II berjalan konsisten. Keduanya merupakan rentang kendali bagi masyarakat dan Pemerintah untuk secara bersama dapat melihat perkembangan lanjutan dari berbagai hasil kebijakan. Dalam hal ini, ketepatan waktu penyelesaian Perdasi dan Perdasus dimaksudkan agar nantinya tidak diambil alih oleh pusat. Karena hal tersebut akan menciderai kinerja Pemerintah Provinsi Papua, khususnya Gubernur Papua yang dianggap tidak maksimal dalam melaksanakan pemerintahan. Selain itu, penyelesaian Perdasi dan Perdasus juga untuk menghindari kesemrawutan implementasi akibat ketidaksamaan visi dan misi.

BERIKAN KOMENTAR ()
 

Hello!

Click our representatives below to chat on WhatsApp

#
#
# #
#
Call us to #
Hello! What can I do for you?
×
How can I help you?