Search here and hit enter....

Ketua KNPB Ditangkap Polisi, Ini Rekam Jejak Buchtar Tabuni: Pendiri IPWP Yang Kerap Dibui Hingga Nekat Menentang Pepera

Jayapura – Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Buchtar Tabuni dikabarkan baru saja ditangkap polisi. Ini merupakan kesekian kalinya dia ditangkap.

Rekam jejaknya ditangkap dan ditahan sudah panjang sejak ia mendeklarasikan diri sebagai aktivis di Papua.

Kabar penangkapan ini telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.

“Benar ditangkap,” kata Kamal saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).

Kamal menyebut Buchtar ditangkap pada hari ini, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, dia belum menyebut latar tempat penangkapannya.

Menurut Kamal, detail daripada penangkapan ini akan disampaikan kepada media dalam waktu dekat.

“Kami sedang siapkan,” katanya.

Rekam Jejak Buchtar Tabuni

Menyadur laman Wikipedia, Buchtar Tabuni muda sempat belajar teknik di Makassar, Sulawesi Selatan. Hingga pada 2008 ia membentuk International Parliamentarians for West Papua (IPWP), sebuah organisasi yang bertujuan membatalkan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), referendum tahun 1969 yang memberikan Indonesia kedaulatan atas wilayah Papua Barat.

Ia ditahan tanggal 3 Desember 2008 di rumahnya di Sentani, dekat Jayapura, karena ikut menyelenggarakan unjuk rasa 16 Oktober yang mendukung peluncuran IPWP di Parlemen Britania Raya.

Keesokan harinya, 50 demonstran berkumpul di luar kantor kepolisian Jayapura untuk menuntut pembebasannya.

Jaksa penuntut umum kala itu menuntut Buchtar Tabuni hukuman penjara 10 tahun atas tiga tuduhan: tindakan pengkhianatan (pasal 106), provokasi (pasal 160), dan tindakan melawan negara (pasal 212).

Pengacara Buchtar Tabuni menyebut kasus ini sebagai upaya meredam kebebasan berbicara di Papua dan menyatakan, “Jika di luar Papua orang-orang bisa bebas berpendapat, mengapa kebebasan berpendapat masih dikekang di Papua dan dianggap pengkhianatan?”.

Amnesty International menganggap Buchtar sebagai tahanan keyakinan yang “ditahan hanya karena mengekspresikan pendapat[nya]”. Human Rights Watch juga meminta pembebasannya beserta tahanan-tahanan politik Papua non-kriminal lainnya.

Pada Januari 2011, Amnesty melaporkan bahwa Buchtar dan aktivis Papua Filep Karma telah ditransfer dari penjara Abepura ke sel isolasi di kepolisian Jayapura dan terancam mengalami penyiksaan.

Buchtar Tabuni kemudian dibebaskan dari penjara tanggal 17 Agustus 2011.

Tanggal 8 Juni 2012, Buchtar ditangkap kembali di Jayapura karena ikut menyulut kerusuhan.

Pada 23 Juli, aktivis lain bernama Yusak Pakage ditangkap di sidang Buchtar karena membawa pisau lipat di tasnya. Pakage diadili dengan tuduhan kepemilikan senjata dan terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

sumber : suara.com

BERIKAN KOMENTAR ()
 

Hello!

Click our representatives below to chat on WhatsApp

#
#
# #
#
Call us to #
Hello! What can I do for you?
×
How can I help you?