Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merasa belum perlu untuk melibatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menggelar dialog damai di Papua, termasuk dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Sebelumnya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM meminta PBB yang terlibat aktif dalam menangani konflik yang terjadi di Papua selama ini dan mereka menyatakan berulang kali menolak adanya dialog damai dengan pemerintah Indonesia.
“Kami belum berpikir ke sana (libatkan PBB),” ungkap Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi, Senin, 28 Maret 2022.
Komnas HAM saat ini menyatakan masih fokus merealisasikan dialog damai tersebut sehingga pihak-pihak yang terlibat dan para tokoh yang ada di Papua itu bertemu langsung dengan pemerintah Indonesia. Sehingga masalah bangsa ini ditegaskannya bisa diselesaikan secara nasional.
“Saat ini fokus kami memaksimalkan mekanisme nasional yang ada serta mandat yang dimiliki oleh Komnas HAM,” ungkap Beka.
Komnas HAM sebetulnya sudah memulai upaya merealisasikan dialog damai ini sejak tahun lalu melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Papua dengan bertemu berbagai tokoh masyarakat, agama dan tokoh OPM.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Beka Ulung Hapsara pada bulan ini juga telah melakukan kunjungan lapangan dengan menemui berbagai tokoh agama, adat, aktivis HAM, serta Pemerintah Daerah, TNI/Polri di Merauke dan Wamena.
Pada hari terakhir, tim Komnas HAM RI bertemu dengan Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius D. Fakhiri dan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen Teguh Muji Angkasa. Upaya untuk menggelar dialog damai tadi telah disampaikan dan dianghap mendapatkan sambutan yang baik oleh mereka.
Komnas HAM juga menganggap memiliki kapasitas yang memadai menggelar dialog damai ini. Sebab, disebutkan Komnas HAM RI mendapatkan akreditasi A dari Global Alliance of National HumanRights Institutions (GAHNRI) yang berbasis di kantor UN Jenewa.
Akreditasi A berdasarkan penilaian aspek independensi sebagaimana Paris Principles yang menjadi acuan derajat independensi seluruh lembaga HAM di dunia. Dengan begitu, baik di tingkat nasional maupun internasional Komnas HAM disebut telah diakui sebagai lembaga negara independen.
Kapasitas Komnas HAM untuk melakukan dialog ini juga diamanatkan UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana salah satu tugas fungsi Komnas HAM adalah melakukan mediasi, selain tugas-fungsi penyelidikan atau pemantauan, penelitian dan pengkajian serta pendidikan atau penyuluhan.
“Apa yang dilakukan Komnas HAM RI saat ini merupakan tahap awal dari proses resolusi konflik menyeluruh dan damai di Papua,” ungkapnya.
Sumber : Tempo.co