Jakarta – Komisi II DPR RI targetkan Juni 2022, pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua sudah terbentuk sesuai UU.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan hal tersebut di atas saat melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu di Papua.
Ahmad Doli menjelaskan dari tujuh rencana pemekaran, ada tiga draf provinsi yang sudah masuk ke Badan Legislasi DPR RI.
Namun demikian, Ahmad Doli belum bisa memastikan pada tahapan berikutnya, berapa daerah yang akan dimekarkan.
Ahmad Doli ungkap, khusus tiga provinsi ini, Komisi II sudah mengambil langkah-langkah sejak UU Otsus Papua No 2 selesai.
Kemudian pihaknya mengambil inisiatif menyusun RUU terhadap tujuh DOB.
“Semoga selesai dan sudah masuk di Baleg serta disinkronisasi dan dilanjutkan ke pimpinan DPR RI untuk dibahas di Sidang Paripurna, jika sudah disepakati, Komisi II akan ajukan ke pemerintah untuk pembentukan Panja antara pemerintah dan DPR RI,” ucapnya.
Ahmad Doli juga menambahkan, pemekaran DOB di Papua bertujuan untuk membangun dan percepatan pembangunan di Papua.
Termasuk, sebagai salah satu upaya pemerintah pusat menyelesaikan persoalan di Papua, sama halnya juga di berbagai daerah.
Namun, dengan pemekaran itu tidak bisa disimpulkan berlebihan bahwa pemekaran sebagai solusi utama menuntaskan persoalan yang terjadi selama ini.
“Langkah atau kebijakan yang diambil dengan pemekaran ini paling tidak merupakan langkah maju atau besar untuk bisa menyelesaikan berbagai persoalan di Papua,” katanya gamblang.
Sumber : fokussatu.id