Suasana pertemuan penyelesaian kasus ujaran kebencian di Lapangan Fanindi ST Manokwari, Senin (28/03).
Manokwari, ManokwariPos.com – Dewan Adat Suku Besar Arfak Provinsi Papua Barat menggelar pertemuan dengan masyarakat suku Serui di Manokwari untuk membahas penyelesaian dan perdamaian kasus dugaan rasisme antara suku besar Arfak dan suku Yapen di Kabupaten Manokwari.
Penyelesaian secara adat ditandai dengan penyerahan piring sebanyak 43 buah dan uang tunai senilai Rp 250 juta yang berlangsung dihalaman kediaman almarhum Lodewijk Mandacan di Fanindi ST Manokwari, Senin (28/03).
Pertemuan dan penyelesaian kasus berbau rasisme dipimpin oleh Kepala suku besar Arfak turunan Baren, Drs Nataniel Mandacan sekaligus mewakili pemerintah Provinsi Papua Barat.
Turut menyaksikan penyelesaian secara adat, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing, As Intel Kodam XVIII Kasuari, Irwasda Polda Papua Barat, Kombes Pol Godhelp C Mansnembra, Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H Gultom, Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Manokwari, Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C Warinussy yang juga selaku kuasa hukum terduga terlapor MLH, tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga dan terduga terlapor MLH, serta sejumlah warga dari suku Arfak dan suku Serui.
Dari hasil pertemuan ini masyarakat suku Arfak dan masyarakat dari suku Yapen di Manokwari sepakat untuk berdamai menyelesaikan persoalan kasus ini setelah melalui proses musyawarah mufakat. Kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak karena menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah perbuatan yang salah dan tidak boleh.
Untuk itu diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, tidak terkecuali para suku-suku yang ada.
Sumber: TaburaPos