Search here and hit enter....

Kejagung: Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Di Paniai Papua Oknum TNI

Ketut Sumedana

Jakarta, ManokwariPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seseorang berinisial IS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. Kejagung menyebut IS merupakan oknum TNI.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka yaitu IS. Iya (IS dari TNI),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (1/4/2022).

Ketut menjelaskan peristiwa pelanggaran HAM berat ini terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer.

“Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Ketut menerangkan akibat perbuatan IS ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. Tak hanya itu, ada puluhan orang lainnya yang juga mengalami luka-luka.

IS disangkakan melanggar Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Tim itu terdiri atas 22 jaksa senior.

Keputusan Nomor 267 Tahun 2021 tentang pembentukan tim itu ditandatangani oleh Jaksa Agung pada Jumat (3/12/2021). Burhanuddin juga meneken surat perintah penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021.

Tim penyidik itu terdiri dari 22 jaksa senior. Tim dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dikutip dari detik.com

BERIKAN KOMENTAR ()
 

Hello!

Click our representatives below to chat on WhatsApp

#
#
# #
#
Call us to #
Hello! What can I do for you?
×
How can I help you?