Search here and hit enter....

Pemerintah dan DPR Pastikan Aspirasi Masyarakat Papua Menjadi Pertimbangan dalam Pembahasan Pemekaran Provinsi

manokwaripos.com – Berdasarkan keputusan Sidang Paripurna ke-19, Selasa (12/4/2022), Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi usul inisiatif DPR. Ketiga usulan tersebut ialah RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua tengah, dan RUU tentang Papua Pegunungan Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPR Fraksi Demokrat Debby Kurniawan meminta kepada pengusul untuk lebih mendengarkan aspirasi rakyat Papua secara lebih mendalam terkait pemekaran. Sebab pada akhirnya akan berdampak pada kondisi sosial, adat, dan budaya masyarakat setempat. Menurutnya, Langkah paling realistis adalah mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) yang implementasinya baru satu tahun. Selanjutnya, mendengarkan lebih seksama aspirasi rakyat Papua, agar inisiatif pemekaran benar-benar mencerminkan harapan masyarakat.

Pemerintah Utamakan Aspirasi masyarakat Papua

Salah satu yang menjadi dasar alasan dari pihak yang kontra terhadap pemekaran provinsi adalah kekhawatiran terhadap pemerintah terkait pelibatan masyarakat dalam pembahasan ketiga RUU tersebut. Sejumlah pihak, termasuk dari bagian pemerintahan sendiri lantas mendorong DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian sekaligus meyakinkan bahwa pembahasan RUU pemekaran Provinsi di Papua berdasarkan revisi undang-undang Otsus dengn memperhatikan aspirasi masyarakat Papua.  

Ketua DPR Puan Maharani, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Setelah RUU soal pemekaran wilayah di Papua disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna, pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I bersama Pemerintah. Pihaknya memastikan beleid soal pemekaran wilayah akan tetap diselaraskan dengan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, dimana dalam pembahasan RUU tersebut nantinya memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua.

Sementara itu, Anggota DPR Papua Yulisu Miagoni menyatakan bahwa DPR RI memiliki tugas untuk menjaring aspirasi sebagai tugas inti. Setidaknya minimal mendapatkan laporan atau informasi dari DPR provinsi, Pemprov Papua dan Majelis Rakyat Papua atau MRP yang harus didengar. Pemekaran di Papua juga jangan sampai menyisakan masalah. Sebab, jika terburu-buru atau dipaksakan, maka perang bisa hidup kembali dan hal tersebut menjadi kegagalan dari DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPD asal Papua Yorrys Raweyai mengingatkan bahwa langkah pemekaran wilayah sebenarnya adalah keinginan masyaraat sendiri. Pada tahun 2008, sejumlah tokoh Papua datang ke Jakarta untuk meminta dilakukannya pemekaran wilayah. Salah satu yang turut datang saat itu adalah Lukas Enembe, yang saat itu menjabat Bupati Kabupaten Puncak Jaya. Jadi, jika saat ini membicarakan proses pemekaran, kita jangan melawan lupa. Persoalan bahwa adanya suara akar rumput yang menolak dan lain sebagainya, sulit diterima argumentasinya.

Dalam upaya memastikan kepada publik atas dilibatkannya masyarakat Papua dalam pembahasan RUU Pemekaran Provinsi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin juga mengingatkan bahwa pelibatan masukan dan aspirasi masyarakat bertujuan agar terhindar dari kepentingan politik. Secara khusus, dirinya mengingatkan kepada Baleg DPR dan pemerintah agar mendengarkan semua masukan dan saran dari semua pihak terkait, terutama masyarakat adat Papua khususnya para senator dan anggota DPR RI dari Provinsi Papua dan Papua Barat.

Adanya penilaian dari sejumlah pihak yang berasumsi bahwa rencana pemekaran wilayah Papua bertujuan pada kepentingan politik para elite harus dihormati sebagai sebuah diskursus publik dalam negara demokrasi. Hal ini karena semua produk UU pasti melalui proses dan konfigurasi politik di lembaga legislatif dan pemerintah. Tanah Papua harus dibangun dengan semangat politik persatuan dan cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan atas kepentingan politik praktis elit yang pragmatis.

Pemekaran untuk Percepatan Pembangunan Papua

Sedari awal, secara bertahap pemerintah sebenarnya telah menjelaskan perihal tujuan dari pemekaran provinsi di Papua yang menjadi kelanjutan dari revisi UU Otsus. Pernyataan terbaru datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut bahwa pemekaran provinsi Papua akan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut karena selama ini terlihat ada ketimpangan terutama di daerah pegunungan. Papua Barat dapat menjadi contoh model. Terdapat sejumlah wilayah yang pembangunannya terhambat sebelum adanya pemekaran Papua Barat, namun percepatan pembangunan di berbagai sektor langsung terjadi luar biasa usai pemekaran.

Harapan dari Kemendagri tersebut juga gayung bersambut dengan pernyataan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, yang menyebut perlunya pemekaran Papua Barat untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik. DPR RI melalui Baleg sedang melakukan proses harmonisasi terkait usulan pembentukan provinsi Papua Barat Daya, dan penyelesaian harmonisasi RUU Papua Barat Daya tersebut diprioritaskan pada masa sidang mendatang agar percepatan pemerataan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

BERIKAN KOMENTAR ()
 

Hello!

Click our representatives below to chat on WhatsApp

#
#
# #
#
Call us to #
Hello! What can I do for you?
×
How can I help you?