Papua, manokwaripos.com – Tokoh Adat Biak Numfor Napa Malex Kmur, SKM menjelaskan mendeklarasikan Daerah Otonom Baru (DOB) sejak 13 tahun lalu pada tahun 2009.
Ketua Umum Tim Khusus Pemekaran Calon DOB Kabupaten Biak menuturkan semua persyaratan yang disyaratkan PP 78 dari UU lama sudah di penuhi, satu pun tidak ada yang diabaikan.
“Artinya bahwa proses aspirasi dari bawah masyarakat, kemudian memiliki SK dari kabupaten, Provinsi dan lanjut ke Pusat. Dari sisi persyaratan kami sudah penuhi semua,” kata tokoh Papua ini, hari ini
Dikatakan Ketua Panitia Persiapan Percepatan dan Realisasi Daerah Otonom Baru Kabupaten Siak, dengan pengawalan ke pusat dalam hal ini melakukan audiensi dengan Komisi 2 DPR, pihaknya melakukan audiensi ke Dirjen Outda semua sudah kami lakukan.
“Intinya kami berjuang sungguh sungguh karena ini aspirasi dari masyarakat,” ujarnya.
Dia menyakini masyarakat di Biak setuju dengan adanya pemekaran dan pihaknya berjuang untuk itu, tapi tetap mengikuti aturan-aturan yang ada.
Dari perkembangan yang ada, pihaknya juga merasa belum berubah. Belum ada sesuatu yang membuat kami bisa setara dengan daerah lain padahal kami sangat memerlukan pemerataan dan kesejahteraan.
“Untuk lingkup saya, malah masyarakatnya sangat sadar dan sangat memahami untuk itu. Justru kami sangat menunggu adanya DOB. Lebih cepat disahkan, lebih bagus istilahnya,” bebernya.
Dia kembali menyakini bahwa agenda DOB sangat mendukung untuk warga Biak.
“Di Biak tidak ada penolakan, tidak ada demo-demo. Yang demo menolak itu dari Pegunungan. Karena kita berjuang ini sudah sangat lama dari tahun 2009,” pungkasnya.
Sumber: beritasatu.com