Junimart Girsang (AKURAT.CO/Sopian)
Papua, manokwaripos.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan secara resmi DPR RI telah menerima surat Presiden (Surpres) terkait tindak lanjut pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan Tengah.
“Info terbaru, Surpres untuk pembahasan RUU DOB di Papua sudah diterima oleh DPR RI pada 12 April 2022 yang lalu. Saat ini Komisi II sedang menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Untuk selanjutnya memulai pembahasan,” ujar Junimart Girsang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Lebih lanjut, Junimart menjelaskan, sejauh ini Komisi II DPR sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas tiga RUU tersebut yaitu Panja RUU Papua Tengah, Panja RUU Papua Selatan, dan Panja RUU Papua Pegunungan Tengah. Sehingga jika sewaktu-waktu penugasan dari Bamus DPR diterima pihaknya akan segera memulai pembahasan.
“Persiapan sudah, sambil menunggu penugasan dari Bamus kita juga sudah membentuk Panja. Tinggal sekarang ini menunggu penugasan dari Bamus saja,” jelasnya.
Sementara terkait pro-kontra atas RUU DOB itu, Junimart menilainya sebagai hal biasa oleh banyaknya kepentingan mengenai RUU tersebut.
“Ada yang kepentingan subjektif, kepentingan objektif, ada kepentingan politik, dan bahkan ada kepentingan kemungkinan pecah belah juga,” ujarnya.
Menurut dia, Komisi II DPR akan mendiskusikan pihak-pihak yang layak diundang untuk dimintai pendapatnya dalam pembahasan tiga RUU tersebut.
Dia mencontohkan Majelis Rapat Papua (MRP) akan diundang apabila menyuarakan pembangunan untuk Papua untuk pemerataan ekonomi.
Sumber: akurat.co