manokwaripos.com – Adanya informasi dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang menyatakan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk menindaklanjuti terkait pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi babak baru dari proses pembentukan kebijakan yang hingga kini masih menjadi topik hangat bagi sebagian masyarakat terutama di wilayah Papua sendiri.
Sejumlah hal berkaitan dengan dukungan maupun penolakan adanya rencana kebijakan DOB masih menjadi sorotan dan kajian dari politisi hingga akademisi. Bahkan, isu kebijakan DOB menjadi muatan tertentu bagi pihak berkepentingan untuk menyambung misi dan tujuannya. Hal tersebut terbukti seperti terjadi dalam sejumlah aksi penolakan DOB yang kemudian terkuak didukung oleh kelompok separatis KNPB, ULMWP, hingga AMP. Termasuk peran elit lokal yang turut menolak dan membonceng dalam aksi tersebut karena dirasa bakal tidak menguntungkan bagi kekuasannya kelak.
Pemerintah Membuka Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU DOB
Pembahasan RUU pembentukan DOB Papua akan segera berlangsung setelah Presiden Joko Widodo mengirim surat persetujuan kepada DPR. Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan bahwa proses pembentukan perundangan bersifat transparan dan akuntabel sehingga tidak perlu ada kekhawatiran bahwa pembahasan akan berlangsung tertutup. Sebelum RUU pembentukan DOB dibahas, pimpinan DPR akan mengagendakan rapat paripurna yang mengesahkan pembahasan RUU tersebut.
Sementara itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta DPR agar tidak terburu-buru melakukan pembahasan tiga RUU pembentukan DOB karena terdapat perubahan pada UU Otsus Papua dimana saat ini sedang terdapat gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pihak DPR mengatakan bahwa pembahasan akan tetap dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK, dengan pelaksanaan secara parsial.
Sejalan dengan DPR, pihak pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengatakan bahwa semua proses tersebut dapat berjalan beriringan. Proses pembahasan RUU DOB Papua yang akan berjalan bukan berarti mengesampingkan aspirasi pihak-pihak yang menolak DOB. Hal tersebut seperti yang terjadi ketika di bulan April lalu, MRP menemui Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Pemerintah Daerah Bakal Buka Ruang Dialog Besar Tentang DOB
Terpilihnya Bupatai Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), SH., M.Si sebagai ketua asosiasi Bupati se-pegunungan tengah Papua menggantikan Befa Yigibalom, SE, M.Si., ditindaklanjuti dengan rencana dari RHP untuk membuka dialog besar melibatkan semua unsur untuk membicarakan DOB. RHP menyatakan, bahwa tujuan asosiasi yaitu untuk kepentingan-kepentingan masyarakat, sehingga dirinya berpikir untuk kepentingan umum. Kehadiran asosiasi juga dianggap masih sangat penting. Mengingat banyak hal yang akan menjadi perhatian untuk masa depan masyarakat Lapago.
Terkait DOB, RHP menilai bahwa hal tersebut harus diperhitungkan dengan baik melalui berbagai pertimbangan dan melihat kondisi yang ada serta melihat untung ruginya. Oleh sebab itu, Asosiasi Bupati se-Pegunungan Tengah Papua akan terus membangun komunikasi dan membangun hubungan orang Lapago. Karena ini merupakan suku terbesar di Papua, dimana terdapat sembilan kabupaten dengan jumlah penduduk hampir 3 juta jiwa.
Pemekaran DOB yang pertama harus dilihat dari kehadirannya untuk siapa, kemudian manfaat, dan kepentingan ke depan bagaimana. Asosiasi akan berusaha berada di tengah, tidak memihak dan tidak melihat kepentingan. Rencananya, dialog besar akan dibuka tidak hanya melibatkan asosiasi namun juga intelektual. Apabila hal tersebut dilakukan secara terbuka dan disepakati, maka tidak akan menjadi masalah.
DOB Menjadi Strategi Percepatan Pembangunan di Papua
Dalam sebuah obrolan bertema diskusi santai bertajuk Strategi Percepatan Pembangunan di Tanah Papua, sejumlah tokoh dihadirkan sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Yakni, Akademisi Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung, DPP KNPI asal Papua, Arman Aso, serta tokoh Pemuda Papua, Charles Kossay.
Dalam paparannya, Charles Kossay menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dengan dikeluarkannya Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dengan adanya perubahan UU Otsus menjadikan pendidikan, kesehatan, tata kelola pemerintahan serta pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur menjadi lebih baik. Di sisi lain, dalam amanat Otsus terdapat kebijakan pemekaran DOB untuk menjawab rentang kendali antara pemerintah dengan masyarakat. Mengingat, Papua memiliki wilayah yang sangat luas dan permasalahan yang kompleks.
Sementara itu, DPP KNPI asal Papua Arma Aso menyatakan bahwa pembentukan DOB menjadi tantangan bagi pemuda. Dirinya berharap, dengan adanya keinginan pemerintah yang serius dalam mendukung pembangunan di Papua, harus diimbangi dengan peran pemuda sehingga kebijakan yang dilaksanakan bisa berjalan dengan optimal. Selanjutnya, Akademisi Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung menyatakan bahwa tujuan pemerintah dalam membentuk DOB yakni untuk pemerataan sosial, percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat manusia Papua. Sehingga yang kaya tidak hanya orang kota dan yang pelosok tertinggal
Imbauan Kapolda Papua Kepada Penolak DOB untuk Tidak Paksakan Kehendak
Dalam sebuah kesempatan, Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, menyatakan bahwa pihaknya meminta kelompok yang selama ini mendukung pemuda untuk menggelar demonstrasi menolak daerah otonomi baru (DOB) menghentikan kegiatan dukungan tersebut. Polda Papua mendukung dan akan menjaga kebijakan pemerintah pusat melakukan pemekaran di beberapa wilayah walaupun terdapat aksi penolakan, serta melakukan komunikasi guna memberitahukan apa manfaat adanya pemekaran bagi rakyat di Papua. Tidak semua masyarakat di Papua menolak pemekaran sehingga diharapkan tidak ada yang berupaya menghadap-hadapkan kelompok yang tidak setuju dengan pendukung DOB. Diharapkan kelompok yang menolak tidak memaksakan kehendak yang berlebihan agar keamanan, kenyamanan dan ketentraman serta demokrasi tetap terjaga.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)