Papua, manokwaripos.com – Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua (SPMP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pro kontra pemekaran atau Daerah Otonomi Baru (DOB) bagi rakyat Papua, Selasa (17/5/2022).
FGD tersebut menghadirkan beberapa pembicara, diantaranya Dosen Uncen Dr. Basir Rohrohmana, Mantan Ketua BEM Uncen Yops Itlay dan Ketua SPMP Nikson Hesegem.
Basir Rohrohmana dalam kesempatannya menjelaskan bahwa pemekaran Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota telah dibahas rinci pada UU Otsus No 2 tahun 2021. Ia juga menegaskan, pemekaran dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP. “Bahkan semua aspek harus menjadi acuan dalam pemekaran itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tujuan pemekaran sendiri sesuai amanat UU Otsus adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. “Selain itu juga untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua,” katanya.
Sementara itu, Yops Itlay menyebutkan jika selama ini pihaknya kerap melakukan aksi untuk menolak Otsus Jilid II. Namun, nyatanya kandas lantaran kuasa pemerintah. “Pemerintah pusat, menggunakan kekuasaan mereka sehingga Otsus Jilid II ini akhirnya dilanjutkan. Begitu juga dengan pemekaran,” kata Yops.
Di tempat yang sama, Nikson Hesegem mengatakan, pihaknya melakukan FGD sebagai bagian pertanggungjawaban kepada masyarakat. Ia menjelaskan SPMP pun tak punya wewenang dalam menolak dan mendukung pemekaran atau DOB di Papua. “Tapi kami punya tanggungjawab sebagai representasi dari masyarakat, untuk memberikan pencerahan ataupun pemikiran-pemikiran yang baik untuk kita sampaikan kepada masyarakat dan menjadi rekomendasi jika ke depannya DOB disahkan,” katanya.
Jika DOB disahkan, pihaknya sebagai generasi muda Papua sudah siap untuk bekerja dan ditempatkan di mana saja pada DOB. FGD ini adalah bagian dari kontribusi pemikiran kepada masyarakat. “Jika pemekaran tersebut disahkan, maka kami harapkan masyarakat Papua tak menjadi penonton di atas negerinya sendiri,” tutupnya.
Pemuda dan masyarakat Papua pun, dikatakannya, harus siap untuk menghadapi segala kemungkinan dan dapat membangun daerahnya sendiri. Diketahui, Baleg DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Tiga DOB di Papua dalam Rapat Pleno Baleg DPR di Jakarta, Kamis (7/4/2022) lalu. Masing-masing Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah Papua.
Sumber: papuainside.com