Search here and hit enter....

Timotius Murib Berambisi Besar Memenangkan Gugatan UU Otsus dengan Merapat Kepada Anggota Komnas HAM

manokwaripos.com – Sebuah manuver kembali dilakukan oleh Timotius Murib beserta gerbongnya di lembaga representatif masyarakat Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP). Hal tersebut terjadi pasca dinamika respon kebijakan pemerintah pusat melalui Otonomi Khusus (Otsus) dan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Untuk diketahui bahwa internal organisasi MRP saat ini telah terpecah menjadi beberapa kelompok, salah satunya adalah kelompok Timotius Murib yang condong pada penolakan kebijakan pemerintah pusat. Dengan Mengatasnamakan lembaganya, sejumlah orang yang merupakan circle sang ketua MRP tersebut menemui anggota Komnas HAM dengan kedok sharing proses judicial review Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang kini sedang dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mempertanyakan Dukungan Komnas HAM Terhadap MRP dalam Gugatan UU Otsus

Dalam sebuah pemberitaan di media nasional bulan maret lalu, Komnas HAM melalui ketuanya Ahmad Taufan Damanik menyatakan menaruh perhatian untuk mendukung langkah uji materi UU Otsus yang dilakukan MRP di MK. Dalam pendapatnya, Komnas HAM menilai tak adanya partisipasi Orang Asli Papua (OAP) dalam pembuatan UU tersebut sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak-hak orang Papua.

Seperti yang kita ketahui bahwa UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang(Otsus bagi Provinsi Papua merupakan bentuk dukungan pemerintah Pusat terhadap masyarakat Papua. Hal tersebut sempat disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri R. Gani Muhammad, bahwa UU Otsus merupakan bagian dukungan pemerintah pusat dalam rangka memanfaatkan perangkat demokrasi yang tersedia dalam negara modern seperti partai politik, pemilihan umum, dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat agar berbagai aspirasi yang dimiliki dapat disalurkan secara baik dan memiliki legalitas yang kuat dan efektif demi tercapainya kehidupan demokrasi.

Adanya gugatan UU Otsus yang dilayangkan MRP melalui MK menjadi hal kontroversial berkaitan dengan kedudukan hukum MRP sebagai lembaga. Pasalnya sejumlah pihak sedari awal telah mempertanyakan hal tersebut.

Saksi ahli Presiden, Yusril Ihza Mahendra pernah menilai bahwa tidak terdapat ruang bagi MRP untuk menguji Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) terhadap UUD 1945, dimana MRP menjadi pemohon dalam sidang tersebut. Menurut Yusril, MRP dikategorikan sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang, bukan UUD 1945 secara langsung. Hak dan kewenangannya diberikan sebagaimana perintah UU. Adanya dalil terhadap UU Otsus Papua mengenai ketentuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakian Rakyat Kabupaten/ Kota (DPRK) hanya bisa diajukan oleh individu atau partai politik yang memiliki konstitusional, bukan MRP. MRP ialah lembaga negara sebagai representasi masyarakat Papua dalam hal tertentu sebagaimana disebutkan UU. Namun, MRP tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian pasal-pasal yang dimohonkan tersebut.

Hal senada juga pernah disampaikan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), oleh salah satu ahli Presiden, Fahri Bachmid. Dirinya mempertanyakan kedudukan hukum MRP dalam memohon uji materiil tersebut. Menurutnya, tidak ada definisi hukum yang jelas berkaitan dengan eksistensi kelembagaan MRP itu sendiri, apakah sebagai sebuah lembaga negara, badan hukum publik, privat, atau perorangan. Jika bicara tentang sebuah lembaga negara, MRP tidak mempunyai atribusi kekuasaan yang diberikan secara langsung oleh konstitusi. Dengan demikian, MRP sangat sulit didefinisikan sebagai pihak yang mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan konstitusionalitas sebuah undang-undang.

Sehingga, adanya dukungan dari Komnas HAM dalam gugatan UU Otsus oleh MRP perlu ditanyakan motif dan kepentingan yang mendasari. Kita juga patut curiga bahwa kedekatan antara perwakilan MRP dan perwakilan anggota Komnas HAM apakah atas lembaga atau pribadi orang-orang yang berkepentingan memanfaatkan eksistensi dan eksklusifitas lembaga. Seperti yang kita ketahui, Timotius Murib menggunakan nama MRP untuk melancarkan kepentingan pribadinya. Sebagai contoh, dalam merespon kebijakan DOB Papua. Keberadaan MRP sangat disayangkan karena bersifat tendensius hanya mengangkat aspirasi dari pihak atau golongan yang menolak DOB. Timotius Murib bahkan pernah mengklaim mayoritas masyarakat di 29 kabupaten/ kota di Provinsi Papua menolak kebijakan tersebut. Namun jika ditanyakan secara detail perihal data yang dimiliki tidak bisa ditunjukkan secara ilmiah. Ia hanya seolah mendasarkan pada aspirasi rakyat yang menyatakan bahwa pemekaran harus ditunda. Seperti terdapat pemaknaan definisi ‘rakyat’ yang berbeda antara MRP dan pemerintah daerah yang sesungguhnya menjadi wakil rakyat bahkan hingga ke wilayah terpencil atau pelosok.

Pun juga dengan yang terjadi di Komnas HAM, seperti yang kita ketahui bahwa lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat lembaga negara lain tersebut saat ini sedang dijabat oleh Ahmad Taufan Damanik seagai ketua. Usut punya usut, dirinya terindikasi memiliki kedekatan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yakni ormas terlarang di Indonesia karena tujuan politiknya mengancam keutuhan bangsa. Patut dicurigai terdapat niat dan maksud lain dari dirinya untuk kembali menciptakan gangguan stabilitas negara, khususnya kondusifitas di wilayah Papua hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok yang belum terpenuhi.   

Misi Timotius Murib Menggunakan Lembaga MRP untuk Kepentingan Kelompoknya

Setelah sebelumnya terungkap adanya penyalahgunaan anggaran MRP oleh Timotius Murib untuk kepentingan diluar lembaga. Adanya pertemuan dengan anggota Komnas HAM juga ditengarai merupakan kepentingan pribadi yang diselipkan menggunakan nama lembaga. Pertemuan tersebut disinyalir dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pleno di lembaga masing-masing. Pelibatan Komnas HAM dalam judicial review Otsus adalah upaya yang dipaksakan untuk kepentingan MRP pimpinan Timotius Murib dkk yang sejak awal sudah condong menolak kebijakan pemerintah. Sikap tersebut juga bertentangan dengan anggota MRP lainnya serta mayoritas masyarakat Papua yang mendukung. Adanya pertemuan tersebut juga merupakan sebuah langkah yang tidak menghargai proses persidangan di MK yang saat ini sedang menunggu putusan. Bisa dikatakan, bahwa pertemuan tersebut hanya diisi oleh oknum-oknum pencari keuntungan prbadi dengan kedok penegakan HAM.

Otsus Memberikan Kewenangan Lebih Luas Kepada Masyarakat Papua

Otonomi khusus Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi Papua dan masyarkat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka NKRI. Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi Papua dan Rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua. Kewenangan ini berarti juga kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua termasuk memberi peran yang memadai orang-orang asli Papua melalui wakil adat, agama dan kaum perempuan. Adapun peran yang dilakukan adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah untuk menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman hidup masyarakat Papua, melestarikan budaya serta lingkungan alam.

Pengaturan UU Otsus Papua dan UU pemerintah Aceh tidak berarti harus sama. Justru, adanya perbedaan UU tersebut, pemerintah telah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Sehingga dengan tidak diaturnya parpol lokal di UU Otsus Papua tidak berarti telah terjadi diskriminasi terhadap masyarakat Papua sejalan dengan Pasal 28 UUD 1945.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

BERIKAN KOMENTAR ()
 

Hello!

Click our representatives below to chat on WhatsApp

#
#
# #
#
Call us to #
Hello! What can I do for you?
×
How can I help you?