Search here and hit enter....

Evaluasi dari Kondisi MRP Dibawah Timotius Murib, Pemerintah Pusat Beri Wewenang Pj Gubernur Provinsi Baru Bentuk Anggota MRP

manokwaripos.com – Perkembangan informasi berkaitan dengan pembasahan RUU Kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih menjadi perhatian yang terus diikuti, baik masyarakat Papua secara khusus, maupun di Indonesia pada umumnya. Perjalanan panjang pembahasan kebijakan pemerintah pusat tersebut bakal segera menemui ujungnya untuk kemudian direalisasikan. Berkaitan dengan hal tersebut perlu dicermati dan dipelajari kembali adanya perubahan aturan hingga evaluasi yang dilakukan pemerintah serta DPR dalam pembahasan kebijakan DOB tersebut.

Provinsi Baru di Papua Dipimpin Penjabat Gubernur yang Bersifat Evaluatif

Dalam pembahasan yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu termuat kesepakatan  bahwa sebelum kepala daerah definitif pada tiga provinsi baru dilantik, presiden akan mengangkat penjabat (Pj) Gubernur. Ketentuan tersebut berada pada draf Pasal 9. Dalam ayat 1 disebutkan, gubernur dan wakil gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pilkada serentak sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian, dalam ayat 2 disebutkan, sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif sebagaimana ayat 1 dilantik, presiden mengangkat penjabat gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pejabat pimpinan tinggi madya berdasarkan usul menteri dalam negeri dengan masa jabatan paling lama satu tahun.

Setelah itu, ayat 3 disebutkan, dalam hal gubernur dan wakil gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, presiden dapat mengangkat kembali penjabat gubernur untuk satu kali masa jabatan paling lama satu tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan ayat 3 tersebut memberi ruang untuk mengevaluasi penjabat gubernur, seperti halnya penjabat kepala daerah lainnya. Meskipun, penjabat gubernur bertugas di provinsi baru.

MRP Dibentuk oleh Pj Gubernur Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

Dalam hal pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), pemerintah dan DPR juga mengadakan evaluasi serta perubahan yang dipengaruhi oleh berapa situasi. Bukan tidak mungkin bahwa hal tersebut salah satunya berdasar pada kondisi MRP Papua saat ini yang tengah mengalami krisis organisasi akibat konflik internal. MRP sebagai lembaga kultural masyarakat Papua harus benar-benar mampu mewakili masyarakat Papua tanpa tendesi berat sebelah, sehingga ke depan harus diisi oleh orang-orang yang kompeten.

Secara Undang-undang, berdasar pada Pasal 13 Ayat 3 Draf RUU tiga provinsi baru, menyatakan bahwa pembentukan MRP di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur yang akan dilantik Presiden. Sebelumnya, anggota DPD dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma menilai ganjal bunyi pasal tersebut. Sebab sebelum disepakati, pengisian anggota MRP menggunakan Peraturan Gubernur. Hal tersebut kemudian dijelaskan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar bahwa pentingnya dibuat dengan mekanisme tidak biasa, karena tidak mungkin terjadi proses rekrutmen calon kepala daerah di 2024 jika belum terbentuk MRP.

Hal serupa juga dikuatkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej bahwa PP 54/2004 dibuat jauh sebelum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Tujuan pasal tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi pembentukan MRP di provinsi baru. Pemerintah akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan MRP, dalam hal ini adalah PP 54/2004. Sedangkan Pasal 13 Ayat 3 dimaksudkan agar penjabat gubernur memiliki kewenangan untuk membentuk MRP pasca lahirnya provinsi baru hasil pemekaran.

Proses Pemekaran Papua Telah Lama Disiapkan

Isu pemekaran Provinsi yang pada awalnya berawal dari aspirasi masyarakat kemudian menjadi salah satu poin perhatian wakil rakyat. Secara proses sebenarnya telah lama disiapkan, tepatnya ketika revisi Undang-Undang nomor 21/2001 di tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disetujui DPR menjadi undang-undang. Komisi II DPR sejak beberapa bulan lalu sudah memiliki lima draf naskah akademik dan RUU terkait pemekaran wilayah di Papua dimana telah melalui banyak masukan dari masyarakat. Hal tersebut diperkuat dengan beberapa kali kunjungan ke Papua untuk bertemu dengan para bupati, Ketua DPRP, tokoh masyarakat, serta tokoh adat. Dari proses panjang tersebut, dapat disimpulkan bahwa mayoritas masyarakat Papua mendukung pemekaran wilayah dan apabila terdapat pihak yang belum setuju, maka menjadi dinamika dalam proses pengambilan keputusan.

Salah satu dampak dari konsekuensi kebijakan pemekaran provinsi ialah adanya beberapa hal yang perlu dievaluasi, baik secara peraturan maupun pelaksanaan. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa salah satu dampaknya bakal terjadi pengubahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Seperti pengaturan kuota kursi DPR, DPD, DPRD Provinis, dan DPRP Kabupaten/ Kota, kemudian pengaturan daerah pemilihan.

Dalam penjelasannya, wacana revisi UU Pemilu telah disepakati Komisi II, Komite I DPD, dan pemerintah. Mereka sepakat pengaturan kepemiluan di provinsi baru diatur terpisah dengan payung hukum pembentukan tiga provinsi tersebut. Namun, belum bisa dipastikan apakah pengubahan UU Pemilu untuk mengakomodasi pengaturan kepemiluan di tiga provinsi baru melalui revisi atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Hal tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Dukungan Kebijakan DOB yang Terus Mengalir

Sementara itu, di tengah pembahasan kebijakan pemekaran DOB di Papua oleh DPR dan Pemerintah, sejumlah dukungan terus bermunculan dari beberapa pihak melalui berbagai dasar dan pertimbangan.

Salah satunya datang dari kegiatan yang dilakukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupatan Mimika Jeni Ohestina Usmany, Ketua DPRD Kabupaten Mimika Anton Bukaleng, beserta perwakilan tokoh masyarakat Amungme dan Kamoro yang berangkat untuk datang menemui Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro di Ruang Kerja Sekjen Kemendagri pada Selasa 21 Juni 2022 membahas dukungan masyarakat Mee Pago terhadap pembentukan DOB serta lanjutan Otonomi Khusus Papua Jilid II. Dalam pertemuan tersebut, diserahkan hasil deklarasi pada 15 Juni 2022 lalu di Timika yang berisikan tentang dukungan terhadap pembentukan DOB dan UU Otsus Papua, serta berisi rangkaian persiapan pembentukan Provinsi Papua Tengah wilayah adat Mee Pago ditandatangani oleh seluruh kepala suku dan paguyuban nusantara yang ada di Mimika.

Sementara itu, pernyataan dukungan juga muncul dari Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Papua (IKBP), Ayub Faidiban. Pihaknya menilai bahwa pemekaran DOB akan menjadi kunci mengatasi berbagai masalah di Tanah Papua. Pemekaran menjadi hal penting karena dua provinsi yang ada saat ini belum bisa menyelesaikan persoalan di Papua. Dirinya mengajak seluruh masyarakat tak lagi memperdebatkan soal pemekaran DOB di Papua.

Jika dirasa masih terdapat hal-hal lain yang dianggap kurang, jangan sampai menghalangi daerah pemekaran tersebut, namun agar disampaikan melalui cara-cara yang elegan kepada pemerintah sehingga terdapat solusi untuk menyelesaikan persoalan.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

BERIKAN KOMENTAR ()
 

Hello!

Click our representatives below to chat on WhatsApp

#
#
# #
#
Call us to #
Hello! What can I do for you?
×
How can I help you?