Papua, manokwaripos.com – Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemekaran Papua (RUU Pemekaran Papua), telah melakukan sinkronisasi terhadap tiga RUU Pemekaran Papua.
Ketiga RUU tersebut adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan.
“Dalam Rapat Timus dan Timsin yang dilangsungkan terdapat tiga draf RUU yang sudah berhasil disinkronisasi, yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan,” kata Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2022).
1. DPR bakal kunjungi Provinsi Papua
Diketahui, Komisi II DPR RI juga bakal melaksanakan kunjungan kerja bersama pemerintah ke Provinsi Papua pada 24-26 Juni 2022. Kunjungan kerja itu disebut dilakukan bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap pemekaran tiga Provinsi Papua.
“Kunjungan kerja itu dilakukan untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait pembahasan RUU tentang pemekaran di Provinsi Papua, melakukan uji publik dan menjaring masukan kembali,” ujar Bahtiar.
2. Pembahasan Otsus Papua sudah dibahas sejak Juli
Bahtiar mengatakan proses pembahasan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan pemekaran Papua, sejatinya sudah dibahas sejak Juli 2021. Artinya, proses RUU Pemekaran Papua sudah dibahas selama satu tahun.
“Proses pembahasan Otsus Papua dan pemekaran Papua sejatinya sudah dibahas sejak Juli 2021, jadi proses ini sebenarnya sudah satu tahun menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat sejak disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua,” kata Bahtiar.
3. Rapat Panja Komisi II DPR RI soal pemekaran Papua digelar tertutup
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar rapat panja dengan Pimpinan Komisi I DPD RI dan pemerintah secara tertutup.
Sejauh ini, draf RUU pembentukan provinsi baru Papua telah sampai pada pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) tiga RUU itu secara substansial. DIM itu kemudian diserahkan pada pemerintah.
Komisi II kemudian meminta para tenaga ahli dari masing-masing institusi yang terlibat untuk menyusun RUU tersebut.
“Seperti keputusan kemarin, kita minta tenaga ahli dari masing-masing institusi kita, Komisi II DPR, Badan Keahlian Dewan (BKD), kementerian, dan pemerintah, juga dari komite atau DPD RI ini sudah menyusun atau merumuskan tiga RUU dan saya sudah dapat laporan bahwa sudah selesai,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Sumber: idntimes.com