Search here and hit enter....

Pemerintah Pastikan 80% OAP Isi Formasi ASN di Provinsi Pemekaran

manokwaripos.com – Jelang pengesahan kebijakan pemekaran wilayah di Papua, sejumlah agenda dan persiapan terus dilakukan oleh pemerintah bersama DPR. Ruang afirmasi bagi orang asli Papua (OAP), menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat kerja komisi II DPR di Gedung DPR Senayan, Selasa 28 Juni 2022 kemarin.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar secara tegas menyatakan bahwa RUU pemekaran Papua memberikan ruang afirmasi bagi OAP. Dalam salah satu pasal juga dijelaskan terkait pengisian aparatur sipil negara (ASN) dan juga tenaga honorer di tiga provinsi pemekaran Papua. Selain itu, juga dibahas relevansi antara RUU pemekaran dengan penataan ASN yang sudah ada.

Pemekaran Provinsi Menggaransi OAP Mengisi 80% Formasi ASN

Berkaitan dengan penataan dan penerimaan ASN di provinsi pemekaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menawarkan pengadaan ASN di tiga wilayah baru tersebut dengan mempertimbangkan kearifan lokal yakni komposisi 80% OAP dan 20% non OAP. Nantinya tiga provinsi baru tersebut membutuhkan ASN hingga mencapai puluhan ribu pegawai.

Secara lengkap, penawaran pemerintah dalam pemenuhan pegawai di wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB), meliputi: Pengukuhan dalam jabatan yang telah menduduki jabatan setara dengan jabatan yang masih satu rumpun jabatan, khususnya yang berasal dari Provinsi induk, uji kesesuaian dalam jabatan (job fit) bagi pegawai yang telah menduduki jabatan setara dengan rumpun jabatan yang berbeda, serta seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan peraturan UU apabila tidak terdapat kesesuaian ASN dengan jabatan yang dibutuhkan baik dari dalam lingkungan provinsi maupun luar Provinsi Papua.

Pemerintah juga bakal mempertimbangkan sejumlah syarat penerimaan ASN bagi OAP. Hal tersebut akan dimatangkan kembali payung hukumnya pada kesempatan rapat kerja. Untuk diketahui bahwa Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat mengakomodasi OAP untuk lebih dominan dalam formasi ASN pada DOB Papua. Kebijakan tersebut nantinya dimasukkan pada salah satu pasal dalam RUU pembentukan provinsi yang saat ini sedang berproses di DPR. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pemekaran provinsi tetap menggaransi keberadaan OAP. Telah disepakati komposisi sebesar 80 persen OAP mengisi formasi ASN.

Komisi II DPR bersama pemerintah juga telah menyetujui RUU Pemekaran Papua dibawa ke tingkat Paripurna untuk diambil keputusan yang dijadwalkan pada Kamis 30 Juni 2022. Selain itu, Ketua Komisi II DPR juga memastikan jika pembentukan provinsi baru akan mempengaruhi jumlah kursi DPR. Hal tersebut merujuk pada Pasal 186 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana diatur jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang, dengan minimal perwakilan tiga kursi untuk setiap provinsi. Dalam konteks tiga wilayah baru, DPR dan Pemerintah akan membicarakan hal tersebut usai ketiga RUU disahkan menjadi undang-undang, apakah jumlah kursi diatur lewat revisi UU Pemilu atau Perppu.

Pemerintah Putuskan Naikkan Batas Usia Pengangkatan OAP Menjadi ASN

Proses pembahasan kebijakan pemekaran wilayah yang dilakukan secara bertahap dan sigap menjadi bukti perhatian pemerintah dan DPR terhadap upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Papua, salah satunya melalui Otsus dan pemekaran wilayah.

Melalui kebijakan pemekaran wilayah, pemerintah juga berhasil memperjuangkan afirmasi OAP, dimana batas pengangkatan ASN untuk CPNS hingga 48 tahun, sedangkan usia 50 tahun untuk CPNS yang berasal dari tenaga honorer. Keputusan tersebut memiliki dasar dan alasan bahwa apabila pemerintah menggunakan skema rekrutmen CPNS seperti biasa, maka tidak akan memenuhi kebutuhan ASN di tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua, sehingga batas persyaratan usia dinaikkan.

Keputusan menaikkan usia tersebut menjadi salah satu bukti perjuangan afirmasi untuk mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

Dukungan yang Terus Mengalir Menjelang Pengesahan Kebijakan DOB

Seperti tak kenal henti, dukungan terhadap kebijakan pemekaran DOB dari hari ke hari terus bermunculan. Para pihak yang mendukung sangat optimis bahwa pemekaran menjadi upaya percepatan pembangunan di Papua.

Tokoh agama dari suku Dani di Kampung Kali Harapan Nabire, Pendeta Nekies Kogoya, memberikan pernyataan sikap dukungan kebijakan pemerintah tentang pemekaran DOB di Papua karena akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, antara lain melalui pembangunan dari segala bidang sehingga rakyat Papua menjadi lebih maju dan sejahtera.

Terkait adanya isu aksi penolakan DOB 14 Juli mendatang, hal tersebut diindikasi dilakukan oleh kelompok-kelompok yang tidak setuju pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Diimbau kepada masyarakat suku Dani terutama yang bermukim di wilayah Kampung Kali Harapan Nabire untuk tidak bergabung dalam aksi tersebut, karena hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Masyarakat seharusnya taat kepada pemerintah apalagi jika ada kebijakan yang akan membawa dampak pada kesejahteraan.

Sementara itu, puluhan masyarakat dan mahasiswa Papua dan Maluku yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Papua (PMP) Kota Ambon dan Forum Damai Cinta Indonesia (FORDACI) Maluku melakukan aksi unjuk rasa di depan Gong Perdamaian, Kota Ambon, Selasa 28 Juni 2022. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pembentukan DOB di tanah Papua. Ketua PMP Kota Ambon, Mathias Andarek, mengatakan bahwa pihaknya akan terus menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi sampai pemerintah pusat merealisasikan pembentukan DOB. Menurutnya, pembentukan DOB di Papua sangat penting karena diyakini akan menjadi suatu cara untuk meningkatkan pembangunan di berbagai sektor, antara lain sektor pendidikan, pembangunan infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM), dan perekonomian masyarakat maupun daerah.

Tak hanya dukungan terkait kebijakan pemekaran, adanya sejumlah tindakan brutal yang dilakukan oleh kelompok separatis Papua dalam beberapa waktu terakhir mengundang keprihatinan sekaligus pernyataan sikap penolakan terhadap keberadaan kelompok yang terkenal bengis tersebut.

Adalah komponen masyarakat Papua, yang terdiri dari beberapa Organisasi Masyarakat dan kepemudaan serta tokoh masyarakat, menggelar deklarasi yang diiringi pernyataan sikap menolak kehadiran OPM di atas Tanah Papua. Ketua II Pemuda Adat Saireri sekaligus Ketua Pemuda Mandala Trikora, Ali Kabiay, mengatakan perjuangan OPM sekarang adalah perjuangan yang tidak murni membela orang Papua.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

BERIKAN KOMENTAR ()
 

Hello!

Click our representatives below to chat on WhatsApp

#
#
# #
#
Call us to #
Hello! What can I do for you?
×
How can I help you?