Search here and hit enter....

Pemerintah dan DPR Siapkan Aturan untuk Tiga Provinsi Baru di Papua Jelang Pemilu 2024

manokwaripos.com – Babak baru pasca disahkannya UU pemekaran wilayah di tiga provinsi Papua menjadi harapan bersama masyarakat sekaligus pemerintah dan DPR yang berupaya menyiapkan sarana prasarana, aturan-aturan, sumber daya manusia, hingga infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan hadirnya provinsi-provinsi hasil pemekaran tersebut.

Pemerintah Siapkan Road Map Pembangunan Awal Tiga Provinsi Papua

Lahirnya kebijakan pemekaran yang telah dinantikan banyak pihak, pun juga sebelumnya direspon dengan dinamika pro dan kontra, tak hanya berhenti di meja pengesahan saja. Masyarakat menunggu progress pemerintah untuk membangun hasil pemekaran tersebut dengan mempersiapkan segala sesuatunya sehingga bisa segera berjalan sesuai rencana dalam wujud dan lingkup suatu provinsi. Pemerintah melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan, secara tegas menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan road map pembangunan awal untuk tiga provinsi baru di Papua, baik infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM).

Pembangunan tahap pertama yaitu dibentuk pemerintahan, mulai dari pembentukan kepala daerahnya, regulasi dan juga pembantu kepala daerah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Infrastruktur yang diutamakan yaitu pembangunan kantor pelayanan publik yang bisa mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya, persiapan tata ruang di tiga provinsi baru. Hingga pada tahap akhir setelah semua hal tersebut terbentuk, pemerintah akan melakukan tahap pengawasan dan evaluasi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut memberikan penjelasan bahwa adanya kebijakan pemekaran Papua ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik, juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Proses implementasinya sendiri akan dipersiapkan secara matang dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk dari segi anggaran negara. Melalui kebijakan ini, masyarakat Papua akan lebih leluasa mengembangkan daerah masing-masing. Kementerian Keuangan akan selalu siap mendukung pemerataan pembangunan Indonesia dari ujung Barat sampai ke Timur, demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Pemekaran Diharapkan Munculkan Wakil Rakyat yang Berpihak pada Masyarakat Papua

Belajar dari pengalaman yang pernah terjadi di tanah Papua, keindahan serta kekayaan alam yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Maka dengan adanya pemekaran wilayah menjadi harapan bersama munculnya wakil rakyat yang mampu memperjuangkan dan berpihak pada masyarakat Papua.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa pemekaran tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di tanah Papua kian mengokohkan posisi Bumi Cenderawasih di dalam NKRI. Pemekaran Papua diharapkan membuat pemerintah pusat dan daerah semakin fokus untuk membangun kesejahteraan rakyat Papua, dan hadirnya tiga DOB di Papua juga dapat memunculkan wakil rakyat yang berpihak pada rakyat Papua di lingkup NKRI. Sehingga, dapat menutup celah hadirnya kelompok separatis yang mengiming-imingi pemisahan dengan dalih kesejahteraan.

Harapan serupa juga muncul dari Ketua DPW Partai Perindo Papua, Raflus Doranggi bahwa pihaknya menyambut baik pengesahan Undang-undang terkait tiga DOB pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Pemekaran dilakukan tak lain demi kesejahteraan seluruh masyarakat Papua, kemudian diharapkan muncul pemimpin di daerah baru tersebut yang akan secara serius menangani permasalahan yang selama ini terjadi di Papua.

DPR Sepakat Usulkan Perppu untuk Pemilu 2024

Salah satu hal yang perlu dipersiapkan berkenaan dengan lahirnya tiga provinsi baru di Papua adalah kesiapan dalam keikutsertaan Pemilu 2024, menyangkut aturan, dasar hukum, hingga tahapan-tahapan yang harus dilalui. Tentunya dengan waktu singkat yang dimiliki oleh Pemerintah dan DPR dalam mempersiapkan segala sesuatunya tersebut.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyatakan bahwa sejauh ini pembicaraan di DPR disepakati akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam pelaksanaan di tiga provinsi baru terkait Pemilu 2024.

Kecenderungan Perppu didasarkan bahwa adanya revisi UU Pemilu membutuhkan waktu yang panjang dan bisa merambah ke klaster lain. Padahal tujuannya hanya akan mengisi kekosongan aturan soal pemilu karena adanya DOB di tiga provinsi di Papua. Komisi II DPR akan menentukan waktu yang tepat untuk membahas berbagai hal berkaitan Pemilu 2024 bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

Pentingnya Pemekaran Wilayah untuk Pemerataan Distribusi Ekonomi Kepada Masyarakat

Mengapa penjelasan berkaitan dengan hal ini kembali diulang? Karena hingga saat ini masih terdapat sejumlah pihak yang belum paham dan meragukan perihal tujuan pemekaran di suatu wilayah. Dalam konteks di tanah Papua, beberapa pihak yang belum paham tersebut justru membuat tuduhan negatif bahwa pemekaran merupakan salah satu bentuk penjajahan. Padahal, jika diamati dan diimplementasikan secara tepat terdapat tujuan mulia yang harus didukung oleh seluruh pihak.

Membicarakan kebijakan pemekaran DOB, adalah bagaimana pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dapat terealisasi dengen memperpendek serta memotong birokrasi yang diakibatkan oleh jarak dengan wilayah yag luas, seperti halnya di Papua. Salah satu faktor penting perlunya pemekaran adalah agar distribusi ekonomi dapat merata tersalurkan kepada masyarakat. Kemudian pelayanan yang cepat sebagai dampak dari rentang kendali yang tak lagi jauh, dimana sebelumnya memerlukan waktu, distribusi kekuatan politik, sosial dan budaya.

Kemudian penerapan pembentukan DOB, bahwa setiap daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing sesuai prakarsa dan inisiatifnya, kecuali enam kewenangan yang mutlak diurus oleh pemerintah pusat seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama. Namun, selain enam kewenangan yang mutlak diurus oleh pemerintah pusat tersebut, urusan pemerintahan yang bersifat concurrent diurus bersama sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perlu digarisbawahi bahwa pemekaran daerah yang terbentuk akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tidak hanya mengejar kuantitas. Pelayanan publik tersebut di dalamnya menyangkut pelayanan kesehatan, infrastruktur dan pendidikan.

Oleh sebab itu, sekali lagi ditegaskan bahwa munculnya kebijakan pemekaran provinsi merupakan keniscayaan dalam mencapai pelayanan dasar yaitu pelayanan kesehatan, infrastruktur dan pendidikan.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

BERIKAN KOMENTAR ()
 

Hello!

Click our representatives below to chat on WhatsApp

#
#
# #
#
Call us to #
Hello! What can I do for you?
×
How can I help you?