Papua, manokwaripos.com – Tiga provinsi Papua baru yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan dibina pemerintah pusat hingga pemerintahannya berjalan efektif. Pemerintah pusat akan membina tiga provinsi tersebut selama 3 tahun sejak diresmikan.
DPR telah mengesahkan 3 RUU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tersebut menjadi UU pada Kamis (30/6). Adapun peresmian Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan harus dilakukan selambatnya 6 bulan sejak diundangkan, atau paling lambat pada Desember 2022.
Untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan yakni Kabupaten Jayawijaya.
Wewenang pemerintah pusat dalam mengatur provinsi tersebut tertuang dalam UU DOB sebagai berikut:
Pasal 18 UU Provinsi Papua Selatan
1. Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
2. Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, dan Pemerintah Kabupaten Asmat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
4. Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Pasal 18 UU Provinsi Papua Tengah
1. Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
2. Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Pemerintah Kabupaten Paniai, Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Deiyai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
4. Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Pasal 18 UU Provinsi Papua Pegunungan
1. Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Pegunungan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
2. Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Pemerintah Kabupaten Yalimo, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Nduga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
4. Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Sumber: kumparan.com