Papua, manokwaripos.com – DPR RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-28 masa persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 hari ini. Ada sejumlah agenda yang ditetapkan, salah satunya pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang atau RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Tampak hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Mulanya masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Pandangan seluruh fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Selanjutnya, Gobel meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul DPR.
“Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?” kata Gobel kepada anggota Dewan. “Setuju,” ujar anggota Dewan.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Seluruh fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat, menyetujui RUU tersebut.
Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya digelar di gedung DPR, kompleks Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Dari 9 fraksi di DPR, mayoritasnya menyatakan setuju. Sementara Demokrat menolak.
“Kita sudah dengar pandangan fraksi. 8 fraksi setuju. Demokrat minta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan. Kami minta persetujuan ke forum dengan catatan. Apakah hasil harmonisasi RUU Provinsi Barat Daya bisa disetujui?” tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek kepada anggota.
“Setuju,” jawab anggota.
Sumber: detik.com