manokwaripos.om – Disahkannya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua sebagai wujud kebijakan pemekaran wilayah menjadi babak baru dari sejumlah penyelarasan aturan yang kini sedang dikaji pemerintah bersama DPR. Salah satu kajian tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024, dari sebelumnya berbasis pada 34 provinsi kini menjadi 37 provinsi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Ashari memastikan tidak ada perubahan anggaran dalam Pemilu 2024, meskipun lahir tiga provinsi baru di Papua. Pasalnya anggaran biaya tersebut sesuai dengan jumlah pemilih, bukan banyaknya provinsi. Lahirnya DOB di Papua hanya berdampak pada tata kelola pemilu yang juga nantinya akan disesuaikan. Dari yang semula dikelola oleh Provinsi Papua, kemudian berpindah tata kelola menjadi tanggung jawab Provinsi Papua Selatan dengan Ibukota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan ibukota Nabire, dan Provinsi papua Pegunungan dengan Ibukota Jaya Wijaya.
Sementara itu anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa seluruh anggaran untuk tiga DOB di Papua akan diambil dari APBN. Untuk besarannya, akan diatur dalam peraturan pemerintah atau pun peraturan menteri yang nantinya akan disusun.
Perubahan UU Pemilu Merespon Tiga DOB di Papua
Salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah kepastian hukum. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 3 Huruf d pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adanya rencana partisipasi tiga DOB di Papua dalam Pemilu 2024 harus memiliki kepastian hukum. Sementara UU tentang Pemlilu tersebut belum memuat nama tiga DOB Papua. Dalam hal ini, KPU melaksanakan ketentuan pasal 13 mengenai DOB yang berkaitan dengan perintah penyelenggaraan Pemilu. Kondisi yang juga membuat UU Pemilu harus diubah adalah dampak dari penerapan DOB Papua yang berpeluang menambah kursi di DPR. Diketahui bahwa alokasi kursi di setiap daerah pemilihan anggota DPR berdasar pasal 187 ayat 2, yakni paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Selain itu, KPU di tingkat provinsi juga belum terbentuk, padahal berada di lampiran satu UU Pemilu.
Merespon hal tersebut, Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Peraturan Pemilu yang menjelaskan bahwa jumlah provinsi Indonesia menjadi 37 dengan masuknya tiga DOB Papua.
Membangun Kemandirian DOB Papua Melalui Sejumlah Langkah Alternatif
Dalam kehidupan bernegara di Indonesia, kebijakan pemekaran bukanlah hal yang baru. Berkali-kali kebijakan tersebut telah dilaksanakan dalam berbagai periode dan rezim sebagai salah upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan ragam langkah strategis untuk menyiapkan bagaimana agar daerah baru tersebut menjadi daerah mandiri serta tidak mengalami ketergantungan.
Bukan sebuah sikap pesimis, namun menjadi refleksi bersama bahwa berdasar studi Kemendagri dan Bappenas pada 2014 menemukan 80% DOB yang dibentuk pasca reformasi 1999-2004 gagal lantaran tidak terdapat masa persiapan, serta pembentukannya lebih didominasi kepentingan politis. Studi serupa yang dilakukan pada tahun 2019 juga menemukan implementasi pemekaran daerah di Indonesia selama hampir 20 tahun (1999-2019) belum dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sebanyak 94% tingkat kesejahteraan daerah pemekaran di Indonesia tergolong “sedang dan rendah”.
Salah satu upaya agar tidak terjadi hal serupa adalah belajar dari kegagalan yang pernah terjadi. Beberapa kajian menemukan bahwa di antara faktor yang menyebabkan gagalnya daerah pemekaran membangun kemandirian adalah karena keterbatasan keuangan daerah. Mereka gagal menciptakan pendapatan daerah yang mampu menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerahnya. Lalu keuangan daerah terbebani belanja operasional kepegawaian dan sarana prasarana, apalagi saat awal masa pembentukan pemerintahan. Faktor lainnya karena tidak mampu membangun pemerintahan yang efektif.
Berangkat dari hal tersebut, sejumlah langkah alternatif dari strategi kebijakan dapat diambil untuk mengantisipasi. Pertama, penting memastikan pemerintahan yang dibangun bukanlah pemerintahan yang gemuk, tetapi pemerintahan ramping dan lincah. Postur struktur pemerintahan yang dibangun akan memiliki konsekuensi terhadap SDM aparatur yang akan dibutuhkan, sarana prasarana dan anggaran operasional. Kedua, Selain ongkos pengadaan dan pembiayaan pegawai, biaya lain yang juga menjadi beban jika tidak disiasati dengan baik adalah pengadaan sarana prasarana pemerintahan, seperti gedung perkantoran. Untuk menyiasati tantangan ini, DOB bisa mengusung konsep ruang kerja bersama atau co-working space, yakni suatu tempat kerja bersama yang dimanfaatkan oleh berbagai macam jenis profesi. Dengan konsep ini, biaya pengadaan gedung perkantoran beserta operasionalnya dapat lebih efisien. Ketiga, menyiapkan SDM aparatur yang kompeten untuk mengisi pemerintahan. SDM kompeten adalah kunci untuk menghadapi berbagai tantangan agar bisa melewatinya dan membawa daerah baru menjadi daerah mandiri. Jika daerah tersebut memiliki kekayaan sumber daya alam berlimpah, maka orang yang tepat akan mampu mengelola SDA tersebut dan menghasilkan pendapatan daerah yang tinggi sehingga dapat menopang kebutuhan pembangunan daerah. SDM kompeten juga akan menjadi kunci dalam mengelola pendapatan daerah dengan baik untuk melaksanakan pembangunan daerah menuju daerah mandiri dan maju.
Jika minimal dari tiga opsi alternatif ini bisa tercapai semua, maka keikutsertaan Pemilu 2024 adalah hal yang telah dinanti bukan dikejar. Karena pada dasarnya seluruh aspek, baik dari struktur, infrastruktur hingga SDM telah siap dan mandiri untuk menyelenggarakan gelaran pesta rakyat. Ketiga daerah baru tersebut hanya tinggal menyelaraskan aturan yang telah disesuaikan pemerintah dan DPR.
Harapan Sejumlah Tiga DOB Papua Menjadi Daerah Mandiri
Harapan Tiga wilayah DOB Papua untuk menjadi daerah mandiri menjadi keinginan banyak pihak. Hal tersebut seperti tersemat dari sejumlah pernyataan tokoh-tokoh Papua merespon pengesahan UU DOB. Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, bahwa daerah otonomi baru atau DOB Papua sangat penting guna mempercepat pembangunan dan pelayanan pemerintahan. Dengan adanya provinsi baru di Papua, maka pengembangan SDM serta percepatan perekonomian bisa tercapai. Kebijakan pemekaran DOB jangan disalahartikan karena tujuannya sangat baik demi kemajuan dan pemerataan pembangunan Papua agar keluar dari ketertinggalan dan kemiskinan.
Sementara itu, akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyatakan bahwa dengan pemekaran wilayah maka terdapat semangat baru dalam upaya menyejahterakan masyarakat Papua. Diperlukan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang stabil agar segala percepatan upaya menyejahterakan masyarakat dapat direalisasikan sesuai rencana.
Desakan Forum Mahasiswa Papua Terhadap Presiden Jokowi untuk Tanda Tangani UU DOB
Masih dalam bentuk harapan terhadap kemajuan dan kesejahteraan tanah Papua. Sebuah kelompok atau organisasi dari mahasiswa menamakan diri Forum Mahasiswa Papua (FMP) memberikan keterangan tertulis kepada media bahwa pihaknya meminta Presiden Jokowi agar segera menandatangani UU DOB Papua. Perwakilan FMP, Hainuddin menyatakan bahwa Pemekaran wilayah Papua akan mendorong pembangunan infrastruktur dan perbaikan Kesehatan serta pendidikan di bumi cenderawasih.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)