manokwaripos.com – Keterlibatan akademisi perguruan tinggi dalam partisipasi di ranah pemerintahan menjadi hal lazim dalam politik kebangsaan agar menjadi egaliter mengisi program strategi di struktur pemerintahan. Begitu juga peran akademisi diluar posisi struktur pemerintah, salah satunya diharapkan mampu menjadi kontrol sekaligus masukan bagi sejumlah kebijakan pemerintah yang sedang direncanakan maupun tengah dilangsungkan serta membutuhkan analisis dan evaluasi.
Dalam hal kebijakan pembangunan di wilayah Papua, pemerintah tak tanggung-tanggung melibatkan peran akademisi untuk meninjau bidang per bidang dari setiap masalah yang dikaji agar nantinya tepat sasaran dalam realisasi program. Termasuk lahirnya pemekaran provinsi, selain buah dari aspirasi Orang Asli Papua (OAP) selama puluhan tahun silam, juga merupakan rekomendasi dari akademisi dalam rangka mengatasi sejumlah permasalahan kewilayahan, adat, hingga perekonomian di tanah Papua.
Opini Negatif Terkait Tersingkirnya Masyarakat Adat Kontradiksi dengan Misi Percepatan Pembangunan Papua
Menjadi satu hal yang disayangkan ketika muncul pernyataan dari akademisi yang tanpa berpikir panjang menaruh sifat pesimis terhadap kebijakan pemekaran di Papua. Adalah Yosehi Mekiuw, seorang akademisi dari Universitas Musamus Merauke. Secara deskriptif menyatakan bahwa pemekaran Papua menjadi tiga provinsi baru akan semakin membuat masyarakat adat tersingkir lantaran terdapat eksploitasi sumber daya alam Papua. Dirinya khawatir bahwa masyarakat adat akan kehilangan hutan yang berdampak pada timbulnya persoalan serius di kemudian hari. Pasalnya, hutan merupakan lumbung pangan bagi masyarakat adat Papua.
Menurutnya, perlu langkah dan kebijakan untuk memproteksi masyarakat adat pasca pemekaran Papua. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pembuatan aturan, baik peraturan daerah maupun peraturan daerah khusus tentang proteksi hutan adat, masyarakat dan sumber penghidupannya. Pemerintah juga harus membuat program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kepada budaya masyarakat adat setempat dan mengevaluasi setiap program pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat dalam Pemekaran Provinsi
Meskipun di akhir pernyataan, dirinya telah kembali pada jalurnya sebagai akademisi memberikan kontrol serta masukan terhadap kebijakan pemerintah yang tengah berjalan, namun adanya pernyataan di awal yang bersifat pesimis terkait tersingkirnya masyarakat adat perlu diluruskan kembali dalam berbagai konteks bidang. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kesalahpahaman yang timbul di masyarakat dan berakhir kontraproduktif terhadap kebijakan yang saat ini tengah dikaji untuk masuk masa transisi pasca pengesahan UU pemekaran beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua Leonard Imbiri, pernah meminta pemerintah melibatkan orang asli Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan, sisi ekonomi, serta keterlibatan dalam pembangunan. Pihaknya juga meminta pemerintah membatasi masuknya para migran karena dikhawatirkan jika orang luar Papua terus, maka orang asli akan termarjinalkan. Pihaknya juga meminta agar migrasi dapat dikendalikan untuk memastikan bahwa masyarakat adat akan memiliki kehidupan yang layak.
Sementara itu, Forum Dewan Adat Tabi mendukung penuh kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang juga Ketua Asosiasi Forum Bersama Kepala Daerah se-Tanah Tabi mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dipahami oleh semua pihak adalah pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) yang telah disahkan oleh pemerintah pusat. Apabila terdapat masyarakat adat di Papua yang menolak Otsus, maka tidak tahu adat istiadat.
Kebijakan pemekaran oleh pemerintah pusat dan DPR RI harus didukung penuh oleh seluruh masyarakat adat. Sebab, hanya dengan cara itu setiap daerah dapat menjalankan seluruh roda pemerintahannya dengan caranya sendiri, dengan kultur dan budayanya sendiri. Bahkan, dapat menjangkau semua tempat yang terisolir. Menjadi hal terpenting adalah agar kePapuaan kita jangan sampai hilang atau terkikis karena adanya DOB.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Kabupaten Sarmi, Lukas Worone mengatakan bahwa kebijakan DOB atau pemekaran wilayah merupakan hal penting, agar semua daerah dapat menentukan pilihan hidup dan pemerintahannya dapat memperhatikan masyarakat lokal dengan baik. Sudah lama hal tersebut dinantikan, sehingga mari kita dukung kebijakan pemerintah pusat untuk realisasi pemekaran DOB di tiga provinsi baru Papua
Pemerintah Berikan Afirmasi Masyarakat Papua dalam Pemekaran Provinsi
Jika menyimak rencana pemerintah pusat dan DPR, terdapat beberapa ruang afirmasi yang sengaja ditetapkan berkaitan dengan adanya pemekaran provinsi di Papua. Hal tersebut juga sekaligus menjawab permintaan dari Dewan Adat Papua serta menjawab pernyataan optimis dari Yosehi Mekiuw. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar secara tegas menyatakan bahwa UU pemekaran Papua memberikan ruang afirmasi bagi OAP. Dalam salah satu pasal dijelaskan terkait pengisian aparatur sipil negara (ASN) dan juga tenaga honorer di tiga provinsi pemekaran Papua. Selain itu, juga dibahas relevansi antara UU pemekaran dengan penataan ASN yang sudah ada.
Secara lengkap, penawaran pemerintah dalam pemenuhan pegawai di wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB), meliputi: Pengukuhan dalam jabatan yang telah menduduki jabatan setara dengan jabatan yang masih satu rumpun jabatan, khususnya yang berasal dari Provinsi induk, uji kesesuaian dalam jabatan (job fit) bagi pegawai yang telah menduduki jabatan setara dengan rumpun jabatan yang berbeda, serta seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan peraturan UU apabila tidak terdapat kesesuaian ASN dengan jabatan yang dibutuhkan baik dari dalam lingkungan provinsi maupun luar Provinsi Papua.
Pemerintah juga bakal mempertimbangkan sejumlah syarat penerimaan ASN bagi OAP. Hal tersebut akan dimatangkan kembali payung hukumnya pada kesempatan rapat kerja. Untuk diketahui bahwa Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat mengakomodasi OAP untuk lebih dominan dalam formasi ASN pada DOB Papua. Kebijakan tersebut nantinya dimasukkan pada salah satu pasal dalam RUU pembentukan provinsi yang saat ini sedang berproses di DPR. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pemekaran provinsi tetap menggaransi keberadaan OAP. Telah disepakati komposisi sebesar 80% OAP mengisi formasi ASN.
Pemberian kesempatan kepada masyarakat Papua juga dikuatkan oleh pernyataan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Toni Wanggai. Bahwa kebijakan DOB memberi ruang kepada orang asli Papua (OAP) untuk menempati posisi di birokrasi termasuk menduduki jabatan struktural di Pemda setempat. Penyerapan orang asli Papua ke dalam struktural pemerintah daerah merupakan salah satu landasan pembangunan berbasis wilayah adat untuk mempercepat pembangunan wilayah pemekaran. Masyarakat bisa turut menjaga kelestarian budaya dengan membuat program kebijakan pembangunan berbasis wilayah adat sesuai potensi budaya dan alam yang dimiliki masing-masing wilayah sehingga pembangunan wilayah pemekaran lebih terfokus. Pembangunan berbasis wilayah adat memberikan ruang keadilan yang lebih tepat sasaran.
Maka sudah seharusnya pernyataan pesimis dari akademisi Universitas Musamus Merauke, Yosehi Mekiuw terkait pemekaran provinsi dan hubungannya dengan tersingkirnya masyarakat adat harus dicabut, karena tidak relevan dengan situasi dan kondisi sebenarnya.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)