manokwaripos.com – Sebuah aksi penolakan kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua kembali dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa Peduli Pembangunan Masyarakat Jayawijaya (SMPPMJ) di Jayapura. Dalam aksinya, menurut Ketua SMPPMJ, Alius Hilman menyatakan bahwa DOB di Pegunungan Tengah dinilainya tidak layak namun tetap dipaksakan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, Jayawijaya merupakan lembah di dataran tinggi dengan ketinggian rata-rata 1,85 meter di atas permukaan air laut, sehingga tidak mungkin menjadi ibu kota Papua Pegunungan Tengah.
Selain merujuk pada demografi, dirinya juga mengkhawatirkan bahwa adanya berbagai macam tawaran dari negara akan berdampak terhadap eksistensi hidup, terutama orang Hubula di Tanah Hubulam Jayawijaya. Masyarakat adat di Lapago diperkirakan juga bakal terkena kebijakan pemekaran DOB tersebut.
Dasar penolakan tersebut seperti mempertaruhkan intelektualitasnya sendiri sebagai bagian dari akademisi bahwa setiap adanya kebijakan selalu didahului dengan perencanaan, pendekatan, hingga kajian dan analisis secara mendalam melibatkan berbagai pihak hingga ahli. Keputusan untuk menjadikan Jayawijaya sebagai Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan sudah pasti merupakan bagian dari hasil dari kajian.
Paradoks Sikap Penolakan Mahasiswa dan Upaya Percepatan Pembangunan Papua
Secara lebih luas, berkaitan dengan kebijakan pembangunan di wilayah Papua pemerintah tak tanggung-tanggung melibatkan peran akademisi untuk meninjau bidang per bidang dari setiap masalah yang dikaji agar nantinya tepat sasaran dalam realisasi program. Sejarah lahirnya pemekaran provinsi, selain buah dari aspirasi Orang Asli Papua (OAP) selama puluhan tahun silam, juga merupakan rekomendasi dari akademisi dalam rangka mengatasi sejumlah permasalahan kewilayahan, adat, hingga perekonomian di tanah Papua.
Menjadi satu hal yang disayangkan ketika muncul pernyataan dari kelompok mahasiswa yang tanpa berpikir panjang menaruh sifat pesimis terhadap kebijakan pemekaran di Papua. Para akademisi tersebut secara deskriptif menyebut bahwa pemekaran Papua akan semakin membuat masyarakat adat tersingkir lantaran terdapat eksploitasi sumber daya alam Papua. Pihaknya juga khawatir bahwa masyarakat adat akan terganggu kehidupannya akibat realisasi pemekaran wilayah yang membuka akses dan infrastruktur di wilayah tersebut.
Kekhawatiran tersebut jika dikaji lebih dalam bertentangan dengan keinginan tokoh-tokoh masyarakat Papua yang sejak lama menginginkan agar wilayahnya dimekarkan. Perihal masyarakat adat tentu telah menjadi perhatian pemerintah sebelum akhirnya mengesahkan UU pemekaran DOB. Salah satunya melalui pembuatan aturan, baik peraturan daerah maupun peraturan daerah khusus tentang proteksi hutan adat, masyarakat dan sumber penghidupannya. Pemerintah juga tengah mengupayakan adanya program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kepada budaya masyarakat adat setempat dan mengevaluasi setiap program secara berkala.
Pelibatan Masyarakat Adat dalam Kebijakan Pemekaran DOB
Isu berkaitan dengan masyarakat adat dalam kebijakan pemekaran DOB bukan hanya kali ini saja menjadi pembahasan hingga poin tuntutan dalam sebuah aksi. Sejumlah pihak pernah membahas hal tersebut dan telah direspon pemerintah melalui beberapa rencana dan kebijakan.
Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua Leonard Imbiri, pernah meminta pemerintah melibatkan orang asli Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan, sisi ekonomi, serta keterlibatan dalam pembangunan. Pihaknya juga meminta pemerintah membatasi masuknya para migran karena dikhawatirkan jika orang luar Papua terus berdatangan, maka orang asli akan termarjinalkan. Pihaknya juga meminta agar migrasi dapat dikendalikan untuk memastikan masyarakat adat memiliki kehidupan layak.
Sementara itu, Forum Dewan Adat Tabi mendukung penuh kebijakan pemekaran DOB di Papua. Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang juga Ketua Asosiasi Forum Bersama Kepala Daerah se-Tanah Tabi mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dipahami oleh semua pihak adalah pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) yang telah disahkan oleh pemerintah pusat. Apabila terdapat masyarakat adat di Papua yang menolak Otsus, maka dipastikan tidak tahu adat istiadat.
Kebijakan pemekaran oleh pemerintah pusat dan DPR RI harus didukung penuh oleh seluruh masyarakat adat. Sebab, hanya dengan cara itu setiap daerah dapat menjalankan seluruh roda pemerintahannya dengan caranya sendiri, dengan kultur dan budayanya sendiri. Bahkan, dapat menjangkau semua tempat yang terisolir. Menjadi hal terpenting adalah agar kePapuaan kita jangan sampai hilang atau terkikis karena adanya DOB.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Kabupaten Sarmi, Lukas Worone mengatakan bahwa kebijakan DOB atau pemekaran wilayah merupakan hal penting, agar semua daerah dapat menentukan pilihan hidup dan pemerintahannya dapat memperhatikan masyarakat lokal dengan baik. Sudah lama hal tersebut dinantikan, sehingga mari kita dukung kebijakan pemerintah pusat untuk realisasi pemekaran DOB di tiga provinsi baru Papua.
Pemberian Ruang Afirmasi Masyarakat Papua dalam Realisasi Pemekaran DOB
Jika menyimak rencana pemerintah pusat dan DPR, terdapat beberapa ruang afirmasi yang ditetapkan berkaitan dengan pemekaran provinsi di Papua. Hal tersebut sekaligus menjawab permintaan Dewan Adat Papua. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar secara tegas menyatakan bahwa UU pemekaran Papua memberikan ruang afirmasi bagi OAP. Dalam salah satu pasal dijelaskan terkait pengisian aparatur sipil negara (ASN) dan juga tenaga honorer di tiga provinsi pemekaran Papua. Selain itu, juga dibahas relevansi antara UU pemekaran dengan penataan ASN yang sudah ada.
Pemberian kesempatan kepada masyarakat Papua juga dikuatkan oleh pernyataan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Toni Wanggai. Bahwa kebijakan DOB memberi ruang kepada orang asli Papua (OAP) untuk menempati posisi di birokrasi termasuk menduduki jabatan struktural di Pemda setempat. Penyerapan orang asli Papua ke dalam struktural pemerintah daerah merupakan salah satu landasan pembangunan berbasis wilayah adat untuk mempercepat pembangunan wilayah pemekaran. Masyarakat bisa turut menjaga kelestarian budaya dengan membuat program kebijakan pembangunan berbasis wilayah adat sesuai potensi budaya dan alam yang dimiliki masing-masing wilayah. Pembangunan berbasis wilayah adat memberikan ruang keadilan yang lebih tepat sasaran.
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Watipo, turut menyampaikan bahwa pemekaran DOB untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terkhusus yang ada di Bumi Cenderawasih. Bagi yang menolak dan pesimis, dirinya mengajak untuk bergabung dan bersatu membangun kesejahteraan orang Papua. Negara memberikan kesempatan bagi masyarakat Papua untuk membangun daerahnya sendiri. Tiga DOB akan menjadi pilot project dalam pembangunan, sehingga hal ini merupakan keistimewaan bagi orang Papua.
Maka menjadi hal yang tak relevan dilakukan oleh mahasiswa Jayawijaya ketika bersikap menolak kebijakan pemekaran DOB. Karena seluruh pertanyaan dan keresahan telah terjawab oleh sejumlah pernyataan dan respon positif dari pemerintah maupun pihak terkait.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)