Search here and hit enter....

Tak Paham Substansi, Seorang Aktivis Dorong DPR dan DPD Cabut UU DOB Papua

Jalan liku masih harus dihadapi dalam dinamika perkembangan kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Setelah DPR mengesahkan ketiga UU tersebut pada 30 Juni lalu, kemudian disusul penandatanganan oleh Presiden Jokowi pada 25 Juli 2022, sejumlah narasi negatif hingga beberapa opini yang bersifat destruktif masih berseliweran di konten media sosial hingga pemberitaan media online.

Salah satu tokoh yang sejak awal kekeh berada pada pihak oposisi atas kebijakan pemekaran Provinsi tersebut adalah Marthen Goo. Menyebut dirinya sebagai pemerhati hukum tata negara sekaligus aktivis kemanusiaan Papua. Melalui sejumlah opininya yang kemudian diangkat menjadi konten pemberitaan media, menyayangkan sikap pemerintah dalam kebijakan pemekaran DOB Papua.

Dalam opini terbarunya, ia menyebut bahwa terdapat upaya pemerintah memaksakan masyarakat Papua agar menerima kebijakan DOB. Melalui logika dan retorika hukum, dirinya menyebut bahwa jika masyarakat menolak produk hukum maka produk tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sampai masyarakat kemudian menyetujui. Opini tersebut juga menjelaskan bahwa pemerintah harus berinisiatif menyampaikan ke DPR untuk segera mencabut UU DOB karena masih terdapat penolakan dari masyarakat. Baginya, jika ingin membuktikan ulang apakah Orang Asli Papua (OAP) menolak DOB, pemerintah agar membuka ruang demokrasi untuk membuktikan berapa banyak yang menerima atau menolak.

Pemerhati Hukum yang Tak Paham Hukum

Terkadang embel-embel predikat di belakang sebuah nama tak mencerminkan kondisi sesungguhnya dari yang bersangkutan dalam merespon kejadian dan situasi di suatu wilayah. Tak hanya kali ini seorang Marthen Goo yang mengklaim dirinya paham hukum dan kemanusiaan Papua namun tak mampu melihat dari kacamata sudut pandang kedua bidang tersebut. Sejumlah artikel yang ia tulis dan terpublikasikan di media online tak lebih dari sebuah upaya menggiring publik untuk mendegradasi kebijakan pemerintah dalam percepatan pembangunan Papua melalui pemekaran provinsi. Permainan retorika hingga logika selalu ia kedepankan untuk membungkus dan meyakinkan publik yang tak memiliki tingkat intelektualitas sama.

Sebelum beropini mengenai pencabutan UU DOB, Marthen Goo sempat menyalahkan pemerintah bahwa adanya aksi penyerangan Kelompok Separatis di Nduga hingga menyebabkan 10 korban meninggal bulan lalu, akibat negara abaikan dialog dengan masyarakat Papua. Sebuah tuduhan yang tak mendasar pada ragam konteks dan kondisi di lapangan. Pada dasarnya, permasalahan eksistensi kelompok separatis Papua berkaitan dengan isu politik dan ideologi. Berbagai upaya pemerintah untuk memajukan Papua selalu mendapat resistensi dari pihak tersebut, mulai dari revisi Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) hingga UU pemekaran tiga wilayah baru di Papua.

Harapan adanya dialog antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua seperti yang dituliskan Marthen Goo diindikasi tak membawa pengaruh besar bagi kelompok separatis dan teroris Papua. Misi panjang mereka adalah lepas dari Indonesia bagaimanapun kondisinya. Salah satu faktor pembentuknya adalah doktrin dan pengaruh dari pemimpin kelompok tersebut. Benny Wenda misalnya, atau beberapa panglima mereka di setiap wilayah, salah satunya Egianus Kogoya yang menjadi aktor utama dalam kasus penyerangan di Nduga. Dengan modal kewibawaan serta kesenioritasannya mampu mempengaruhi sebagian besar anggotanya yang memiliki sikap militan dalam setiap aksi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah ataupun menyinggung kemerdekaan. Di benak mereka, mungkin ketika Papua lepas dari Indonesia akan lebih maju dari sebelumnya, padahal kenyataannya tidak demikian. Timor leste adalah bukti nyata.    

Kembali pada dasar hukum kebijakan pemekaran Papua. Bahwa hal tersebut merupakan amanat dan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Secara khusus, hal tersebut tercantum dalam Pasal 76 ayat (2) UU tersebut yang mengatur bahwa DPR dan pemerintah diperbolehkan melakukan pemekaran dengan memperhatikan sejumlah hal. Misalnya, pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom baru (DOB) untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut menjamin dan memberikan ruang kepada OAP. Regulasi yang dibuat menjadi payung hukum konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya pada tiga provinsi tersebut.

Mengutip pernyataan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Pemekaran Papua, Junmart Girsang bahwa kebijakan otsus Papua diharapkan tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat. Terdapat empat tujuan dari kebijakan tersebut. Pertama, meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kedua, mewujudkan keadilan, penegakan HAM, supremasi hukum dan demokrasi. Ketiga, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua. Serta keempat, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

Analogi hingga retorika dari Marthen Goo melalui dasar hukum tak sesuai dengan kondisi di lapangan. Buah pemikirannya dipastikan condong ke arah penolakan bukan atas perkara hukum, namun justru membalut gula-gula dasar hukum untuk menutupi alasan lain dibalik segala tulisan-tulisan provokasinya. Sebuah upaya pembangunan disebut sebagai produk yang tak bermanfaat serta tak disetujui. Kepada siapakah aktivis kemanusiaan ini berpihak? mari bersama-sama kita dalami, tentunya jangan sampai ikut terprovokasi.

Pemerintah Pastikan Warga Tiga Provinsi Baru Papua Dapat Ikuti Pemilu 2024

Sementara itu, menanggapi sikap pesimis dan kekhawatiran dari Majelis Rakyat Papua (MRP) terhadap keikutsertaan masyarakat Papua utamanya di tiga provnsi baru dalam Pemilu 2024, dimana sebagian masyarakat terutama di wilayah pegunungan hingga saat ini belum memiliki e-KTP. Pemerintah dengan sigap merespon pertanyaan tersebut sehingga tidak memanjang menjadi isu negatif. Untuk diketahui bahwa salah satu syarat dapat menggunakan hak suara ialah memiliki e-KTP.

Menko Polhukam, Mahfud MD memastikan bahwa tak ada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut kemudian dijelaskan kembali oleh Anggota Komisi II DPR Amunurokhman bahwa terdapat upaya lain untuk mengakomodasi ketiga provinsi baru tersebut untuk bisa menyelenggarakan Pemilu 2024 melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum.

Disisi lain, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan agar pemekaran Papua mesti betul-betul menjadi bagian integral dari upaya menyejahterakan masyarakat setempat. Adanya bermacam aspirasi menjadikan pelaksanaan pembangunan tambahan dari pemekaran tidak mudah. Oleh karena itu, diperlukan penyatuan beragam aspirasi tersebut agar tidak terjadi perbedaan persepsi dan sekaligus mencegah potensi konflik baru. Kondisi kondusif diperlukan dalam membangun kesejahteraan Papua.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

BERIKAN KOMENTAR ()
 

Hello!

Click our representatives below to chat on WhatsApp

#
#
# #
#
Call us to #
Hello! What can I do for you?
×
How can I help you?