manokwaripos.com – Peringatan hari masyarakat Adat Pribumi Se-Dunia yang berlangsung di Lapangan Sakeus, Padang Bulan, Abepura Selasa 9 Agustus lalu meninggalkan beberapa pesan untuk evaluasi bersama sekaligus kritik terhadap pemerintah terkait eksistensi masyarakat Adat Papua.
Secara garis besar, Ketua Umum Dewan Adat Papua, Dominikus Sorabut mengatakan bahwa tanah adalah mama bumi dan warisan nenek moyang yang harus dijaga dan dirawat dengan baik untuk kebahagiaan dan anak cucu masyarakat adat Papua. Namun, menurutnya eksistensi masyarakat Adat Papua tidak diakui oleh pemerintah Indonesia, sehingga hal tersebut mudah memunculkan justifikasi yang mengarah pada aktivitas separatis dan makar. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak Presiden Joko Widodo untuk duduk bersama dengan para pemimpin Papua yang bersatu dalam ULMWP dalam rangka menyelesaikan secara damai konflik kekerasan di Papua.
Sebuah kritik yang mungkin bisa dipertimbangkan namun tidak dengan solusinya. ULMWP bukan merupakan organisasi yang diakui oleh negara ataupun pemerintah dan cenderung sebagai salah satu kelompok separatis dibawah kepemimpinan Benny Wenda.
Pelibataan Masyarakat Adat Papua dalam Kebijakan Pemekaran DOB
Adanya kritik yang dilontarkan oleh Dominikus Sorabut secara tidak langsung berkaitan dengan proses kebijakan pemekaran provinsi yang saat ini tengah dikaji. Isu berkaitan dengan masyarakat adat dalam kebijakan pemekaran DOB bukan hanya kali ini saja menjadi pembahasan hingga poin kritikan. Sejumlah pihak pernah membahas hal tersebut dan telah direspon pemerintah melalui beberapa rencana dan kebijakan.
Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua Leonard Imbiri, pernah meminta pemerintah melibatkan orang asli Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan, sisi ekonomi, serta keterlibatan dalam pembangunan. Pihaknya juga meminta pemerintah membatasi masuknya para migran karena dikhawatirkan jika orang luar Papua terus berdatangan, maka orang asli akan termarjinalkan. Termasuk meminta agar migrasi dapat dikendalikan untuk memastikan masyarakat adat memiliki kehidupan layak.
Sementara itu, Forum Dewan Adat Tabi mendukung penuh kebijakan pemekaran DOB di Papua. Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang juga Ketua Asosiasi Forum Bersama Kepala Daerah se-Tanah Tabi mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dipahami oleh semua pihak adalah pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) yang telah disahkan oleh pemerintah pusat. Apabila terdapat masyarakat adat di Papua yang menolak Otsus, maka dipastikan tidak tahu adat istiadat. Menurutnya, Kebijakan pemekaran oleh pemerintah pusat dan DPR RI harus didukung penuh oleh seluruh masyarakat adat. Sebab, hanya dengan cara itu setiap daerah dapat menjalankan seluruh roda pemerintahannya dengan caranya sendiri, dengan kultur dan budayanya sendiri. Bahkan, dapat menjangkau semua tempat yang terisolir. Menjadi hal terpenting adalah agar kePapuaan kita jangan sampai hilang atau terkikis karena adanya DOB.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Kabupaten Sarmi, Lukas Worone mengatakan bahwa kebijakan DOB atau pemekaran wilayah merupakan hal penting, agar semua daerah dapat menentukan pilihan hidup dan pemerintahannya dapat memperhatikan masyarakat lokal dengan baik. Sudah lama hal tersebut dinantikan, sehingga mari kita dukung kebijakan pemerintah pusat untuk realisasi pemekaran DOB di tiga provinsi baru Papua.
Pemberian kesempatan kepada masyarakat Papua juga dikuatkan oleh pernyataan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Toni Wanggai. Bahwa kebijakan DOB memberi ruang kepada orang asli Papua (OAP) untuk menempati posisi di birokrasi termasuk menduduki jabatan struktural di Pemda setempat. Penyerapan orang asli Papua ke dalam struktural pemerintah daerah merupakan salah satu landasan pembangunan berbasis wilayah adat untuk mempercepat pembangunan wilayah pemekaran. Masyarakat bisa turut menjaga kelestarian budaya dengan membuat program kebijakan pembangunan berbasis wilayah adat sesuai potensi budaya dan alam yang dimiliki masing-masing wilayah. Pembangunan berbasis wilayah adat memberikan ruang keadilan yang lebih tepat sasaran.
Pentingnya Eksistensi Masyarakat Adat Paska Pengesahan Tiga UU DOB
Salah satu isu mendasar yang perlu menjadi prioritas DPR paska pengesahan tiga UU DOB Papua adalah masyarakat adat, dimana eksistensi telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri. Untuk diketahui bahwa Papua adalah wilayah yang masih menerapkan hak ulayat dalam status hak atas tanah. Hukum adat sudah mengatur kepemilikan tanah, hutan, gunung dan segala yang ada di dalamnya di seluruh tanah Papua dan hal tersebut mutlak bagi Masyarakat Adat Papua.
Dalam pembahasan RUU Otsus Papua, jajaran pemerintah sendiri mengakui bahwa masyarakat Papua memiliki pola kepemimpinan berbasis suku, perbedaan karakter antara masyarakat pegunungan dengan masyarakat pesisir Papua, dan masyarakat papua merasa memiliki identitas Ras Melanesia yang berbeda dengan masyarakat Indonesia lainnya. Direktur Indonesian Parliamentary Center, Ahmad Hanafi memetakan tiga konsekuensi paska pengesahan UU DOB yang harus menjadi perhatian DPR agar menjadi agenda strategis, baik pengawasan, legislasi maupun anggaran.
Pertama, transisi pengakuan hukum wilayah adat. Dalam catatan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) terdapat 16 Wilayah Adat yang teregistrasi berbasis 38 kebijakan Instruksi Presiden, Peraturan Gubernur, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota dan SK Bupati/Kepala Daerah. Sementara di Papua Barat terdapat 10 Wilayah Adat berbasis 15 kebijakan Instruksi Presiden, Keputusan Bersama, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota, Perda Provinsi dan SK Bupati/Kepala Daerah (BRWA: 2022).
Sebagian wilayah adat yang telah teregistrasi tersebut, batas wilayahnya akan masuk dalam batas wilayah tiga DOB Provinsi. Ada masa transisi pembentukan instrumen hukum dari daerah lama ke daerah baru. Jangan sampai wilayah adat yang sudah diakui di daerah lama, tidak diakui dalam kerangka hukum daerah baru. Pengawasan DPR terkait hal ini sangatlah penting. Karena perebutan wilayah seringkali berujung pada konflik. Komunikasi politik dan pengawasan yang intensif oleh DPR dan legislatif lokal dengan Masyarakat Adat Papua mutlak dilakukan.
Kedua, perubahan jumlah provinsi, kabupaten dan kecamatan yang ditimbulkan oleh DOB berkonsekuensi pada perubahan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 yang pada akhirnya akan berpengaruh pada tingkat representasi masyarakat adat. Di tingkat nasional, terdapat 13 kursi dari Papua dan Papua Barat di DPR RI. Distribusi kursi ke 3 DOB Provinsi yang proporsional mutlak dilakukan untuk membangun kesetaraan representasi. Selain itu juga harus dipertimbangkan faktor budaya dan kohesivitas sosial Masyarakat Adat yang ada. Pengabaian faktor di atas dalam penentuan dapil dapat memposisikan komunitas adat tertentu terpisah dari kelompok besarnya sehingga tidak signifikan. Hal Ini dapat berujung pada rendahnya representasi suara Masyarakat Adat di tingkat nasional. Meskipun dalam struktur pemerintahan Papua sendiri mengakomodir Majelis Rakyat Papua yang didalamnya terdapat perwakilan Masyarakat Adat, dalam kebijakan strategis nasional representasi Masyarakat Adat di DPR RI mutlak dibutuhkan untuk menjembatani pembahasan isu-isu terkait Masyarakat Adat Papua.
Ketiga, pengesahan RUU Masyarakat Adat mutlak harus dilakukan DPR. Hal Ini adalah bentuk perwujudan pendekatan politik kesejahteraan yang paling mendasar. Mengingat jumlah Masyarakat Adat di Indonesia cukup besar, yaitu 2.371 komunitas yang beranggotakan 70 juta jiwa. Di Papua dan Papua Barat terdapat 59 komunitas masyarakat adat yang tinggal di dalam 7 wilayah adat. Di tengah otonomi asimetris, keberadaan landasan hukum yang mengakui masyarakat adat dibutuhkan sebagai landasan hukum dan kebijakan di tingkat daerah untuk memperkuat pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
Masyarakat Adat Papua eksistensinya dijamin oleh UUD 1945, maka sudah selayaknya DPR RI tetap terus berdiri memperjuangkan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Terbukti Masyarakat Adat Papua telah mampu menjaga kelestarian lingkungan dengan nilai-nilai kearifan.
Tanah Papua Tetap Milik Masyarakat Papua
Adanya pernyataan dari Ketua Umum Dewan Adat Papua, Dominikus Sorabut bahwa pemerintah tidak memperhatikan eksistensi masyarakat adat Papua jelas tidak relevan. Pasalnya pembentukan DOB di Papua adalah murni berlandaskan keinginian dari masyarakat Papua agar kesejahteraan mereka dapat meningkat. Pemekaran Papua akan berdampak semakin dekatnya jarak antara pemerintah dan masyarakat, sehingga pemerintah akan lebih mudah melayani dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Wakil Ketua 1 DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, juga menyatakan bahwa masih banyaknya masyarakat lokal yang belum mengerti pemekaran karena belum tersampaikan secara jelas pentingnya pemekaran. Bahkan ada yang punya asumsi buruk yakni pemekaran akan menghimpit kehidupan dan tumbuh kembang orang asli Papua hinga sampai pada kepunahan karena banyak orang yang datang dari luar. Oleh sebab itu, Anggota DPRD Kabupaten Merauke akan melakukan reses di daerah pilihan (Dapil) masing-masing guna menyampaikan secara langsung manfaat dari pemekaran. Tujuannya, agar masyarakat lokal yang ada di kampung-kampung mendapatkan informasi yang benar dan akurat sehingga tidak salah persepsi. Warga Papua harus diberikan kepastian bahwa mereka tetap dilindungi dan tidak ada niat pendatang untuk merampas hak mereka, karena gubernur dan wakil gubernur tetaplah orang asli Papua.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)