Papua, manokwaripos.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Papua menargetkan 1.000 sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang akan diberikan kepada masyarakat di Bumi Cenderawasih.
Kepala kantor Wilayah Kemenkumam Papua, Anthonius Matius Ayorbaba, Selasa (23/8/2022) di Jayapura, menuturkan, pemberian sertifikat tersebut gratis dan sekaligus sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap karya cipta masyarakat Papua.
“Ya, kami di bulan Agustus 2022 ini kami targetkan berikan 1.000 sertifikat Hak kekayaan intelektual gratis untuk Masyarakat Papua,” katanya.
Lebih lanjut Ayorbaba mengatakan, tujuan dibukanya program Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC), sekaligus dalam rangka medorong percepatan dan percetakan pendaftaran kekayaan intelektual di Papua.
“Masih banyak hak cipta Orang Papua belum memiliki sertifikat hak cipta. Maka itu, hal inilah menjadi tujuan kami membuka program ini,” paparnya.
Masih menurut Anthonius, terkait dengan Hak cipta. Pihaknya, mengembangkan satu inofasi yaitu Pencatatan Otomatis Pendaftaran Hak Cipta (POPHC).
“Dengan program ini masyarakat bisa mendaftarkan karyanya dalam tempu waktu 10 menit sertifikat terbit,” terangnya.
Sumber: tribunnews.com