Papua, manokwaripos.com – Perubahan UU Otsus 2001 menjadi UU Otsus Nomor 2 tahun 2021 terkait Pemekaran mengamantkan mendapat persetujuan dari MRPB dan DPR-PB.
Untuk rekomendasi pemekaran Provinsi Papua Barat Daya telah mendapat persetujuan dari DPR-PB periode lalu. Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley Mansawan saat ditemui wartawan, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, karena sudah diberikan persetujuan, maka DPR-PB periode sekarang tinggal menetapkan Panja untuk melihat situasi yang saat ini berkembang di daerah-daerah, terlebih khusus di wilayah Sorong Raya.
“Bahkan mungkin ada masukkan-masukkan terkait persoalan-persoalan adatnya, wilayah adat, persoalan tentang pemetaan wilayah adat, ini semua akan dibahas dalam tim Panja,” ungkapnya.
Panja yang dibentuk beranggotakan keterwakilan Sorong Raya. Ini kata Ranley, berdasarkan persetujuan dari tujuh fraksi yang ada di DPR-PB.
Tugas Panja sendiri, lanjut dia, ada tiga, pertama membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Meliputi masalah yang terjadi mulai dari pemetaan, budaya masyarakat, dan sebagainya.
Kedua, Panja harus mendorong terus rancangan UU tentang pemekaran sampai menjadi UU. Dan ketiga hasil kerja dari Panja wajib dilaporkan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR-PB.
“Panja akan tetap mengawal terus semua hingga selesai dan adanya penetapan UU Pemekaran tentang Papua Barat Daya,” tutupnya.
Sumber: klikpapua.com