Papua Barat, manokwaripos.com – Politisi muda Papua Barat Manuel Asmuruf mengatakan, Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, pemerintah terkait harus mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di tanah Papua.
“Kalau dari saya itu yang harus diingat. Pemekaran DOB Papua Barat Daya harus mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2001,” kata Manuel Asmuruf ketika dihubungi TribunPapuaBarat.com, Rabu (7/9/2022).
Ia menjelaskan, tujuan dilakukan pemekaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah.
Kemudian, percepatan pengelolaan potensi daerah serta peningkatan keamanan dan ketertiban.
“Sehingga bagi saya pemekaran Papua Barat Daya ini sudah sangat tepat. Tapi kembali lagi, harus mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2001,” ujarnya.
vLebih lanjut, ia bilang penting juga yang harus diperhatikan dalam pembentukan DOB Papua Barat Daya adalah keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP).
Baik itu dari bidang ekonomi, budaya, politik dan sosial dan lainnya.
“Ini yang harus punya kepastian hukum dalam keberpihakan terhadap OAP. Hak-hak dasar OAP yang tertuang dalam Undang-undang Otsus harus terakomodir,” ucapnya.
Ditambahkannya, terkait dengan Kabupaten Sorong yang direncanakan sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya merupakan keputusan yang sangat tepat.
Sebab, Kabupaten Sorong berada di posisi yang strategis.
“Saya sepakat kalau ibu kota di Kabupaten Sorong. Karena akses ke kabupaten lain dekat,” ungkapnya.
Sumber: papuabarat.tribunnews.com