Oleh : Maya Naura Lingga )*
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selaras dengan budaya Indonesia karena ada Pasal anti perzinahan yang melarang pria dan wanita tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan yang sah. Indonesia tidak bisa mentolerir gaya hidup seperti itu. KUHP dibuat selama bertahun-tahun oleh para ahli hukum dan disesuaikan dengan budaya Indonesia, karena diperuntukkan bagi warga negara Indonesia.
KUHP versi baru mengadopsi nilai-nilai Indonesia dan hak asasi manusia. Para ahli hukum membuat KUHP sesempurna mungkin dengan nilai-nilai kebudayaan Indonesia dengan pendekatan hukum modern, karena diterapkan untuk masyarakat di negeri ini.
KUHP sudah diresmikan pada Desember 2022 dan hukum pidana akan lebih sempurna dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan. Hukum modern akan diberlakukan dan membina mereka yang pernah berbuat salah. Selain itu, KUHP dibuat dengan mengadopsi nilai-nilai norma dan selaras dengan kebudayaan Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan bahwa pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mudah. Menurutnya, pembuatan KUHP tidak akan lepas dari konteks Indonesia yang terdiri dari berbagai agama, budaya, dan suku yang berbeda dari Sabang sampai Merauke. Membuat KUHP bukanlah pekerjaan gampang.
Dalam artian, KUHP selaras dengan budaya Indonesia karena memang dibuat untuk orang Indonesia. Dalam KUHP terdapat pasal-pasal yang merepresentasikan kebudayaan Indonesia seperti pasal anti perzinahan dan pasal living law (hukum adat).
KUHP selaras dengan budaya Indonesia karena di negeri ini kental dengan budaya ketimuran. Dalam Pasal 413 KUHP ada larangan untuk melakukan perzinahan dan hubungan di atas ranjang tanpa ikatan pernikahan yang sah (secara negara). Hukumannya adalah penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp 10.000.000.
Indonesia adalah negara demokrasi, bukan liberal, jadi pasal perzinahan wajib diterapkan agar tidak mengubah negeri ini jadi terlalu bebas. Nilai-nilai budaya Indonesia yang sopan dan tidak menerapkan liberalisasi diterapkan dalam KUHP terbaru. Aturan ini wajib untuk menjaga masyarakat Indonesia, agar mereka selalu ingat adat ketimuran, kesopanan, dan sekaligus menaati aturan dalam keyakinannya.
Selain itu, dalam KUHP ada living law alias hukum adat yang diperbolehkan dalam pengaturan pidana. Misalnya di masyarakat Bali atau Papua yang hukum adatnya masih kuat. Saat ada yang melanggar maka mereka boleh dihukum secara adat, karena ada pasalnya dalam KUHP. Inilah nilai-nilai Indonesia yang wajib dilestarikan.
Dalam KUHP tertera nilai-nilai Indonesia karena untuk mencegah perusakan hasil kebudayaan Indonesia. Misalnya saat ada wisatawan yang melanggar aturan dengan naik ke bagian candi secara sembarangan atau berfoto dengan pose tidak sopan. Mereka bisa kena pasal living law dalam KUHP.
Arsul Sani menambahkan, KUHP baru tidak berlaku untuk dunia atau barat, melainkan khusus Indonesia. Ia mengungkapkan kontrak sosial bernegara masyarakat Indonesia dengan masyarakat di negara-negara lain (barat) berbeda. Dari sana (barat) memang diajari cara berpikir yakni negara tidak mencampuri urusan privat warganya atau jika tidak akan melanggar hak asasi manusia.
Dalam artian, pihak luar seharusnya sadar diri bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat dan merdeka. Mereka tidak boleh mengatur UU yang ada di Indonesia karena KUHP selaras dengan budaya Indonesia. Jika berbeda dengan budaya bangsanya maka wajar karena orang yang membuat berbeda dan masyarakat yang menaati aturannya berbeda pula.
Jika ada yang memprotes mengenai KUHP maka mereka harus mempelajari kebudayaan Indonesia. Di mana sejak sebelum era kemerdekaan, pergaulan bebas sudah dilarang keras, karena tidak sesuai dengan adat ketimuran.
Jangan menyerang KUHP dengan alasan melanggar hak asasi manusia karena tidak ada HAM yang direnggut sama sekali. Melestarikan kebudayaan Indonesia dengan mengesahkan KUHP tidak akan melanggar HAM. Justru pergaulan bebas yang akan dibasmi dari Indonesia karena tidak sesuai dengan norma dan budaya Indonesia, dan tidak termasuk pelanggaran hak asasi. Penyebabnya karena sejak merdeka Indonesia tidak mentolerir pergaulan bebas.
Jangan ada yang menganggap KUHP itu kejam dan merupakan UU yang tidak berperikemanusiaan. Padahal mereka tidak sadar bahwa Indonesia dan di sana berbeda. Di Indonesia memiliki paham demokrasi. Sedangkan di sana berpaham liberal yang berarti bebas sebebas-bebasnya.
Seharusnya sebagai orang yang terpelajar, perwakilan dari pihak asing berpikir akan perbedaan kultur antara Indonesia dan di luar negeri. Di sini perbuatan ‘samen leven’ alias tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan tidak diperbolehkan, dan pelakunya bisa dipidana melalui delik aduan. Sedangkan di negeri lain diperbolehkan karena menganut liberalisme.
Pembuatan KUHP sudah dijalankan sebaik mungkin, oleh karena itu butuh waktu yang lama hingga pengesahannya. UU ini sesuai dengan kebiasaan dan kebudayaan di Indonesia karena memang diselaraskan dengan keadaan masyarakatnya. Namun KUHP tidak bisa disamakan dengan kebudayaan dan hukum yang ada di negara lain (barat).
)* Penulis adalah kontributor ruang baca nusantara